ASN Harus Netral, Punya Hak Memilih Tapi Tidak Boleh Ikut Kampanye

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo (Humas Pemkab Gowa)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Makassar, Rabu (14/10/2020).

Menpan-RB mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin ASN profesional yaitu melayani masyarakat dengan mempercepat perizinan agar memangkas birokrasi panjang menjadi pendek.

“Kami sudah melakukan MoU antara PAN-RB, Mendagri, Bawaslu, KSN, BKN. Karena pilkada-pilkada yang lalu masih ada saja ASN, khususnya ikut tim sukses baik langsung maupun tidak. Saya kira kami ingin menegaskan bahwa ASN itu harus profesional,” jelasnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan agar ASN tidak ikut berkampanye tetapi hak politiknya tetap ada yaitu tetap memilih. Namun tidak boleh terlibat secara langsung.

“Tidak boleh ikut kampanye tapi hak politik kami tetap jaga, dia punya hak politik untuk memilih tapi tidak boleh terlibat secara langsung. Apalagi menggunakan atribut menggunakan perangkat dan itu milik pemerintah daerah,” terangnya.

Apabila ASN melanggar aturan dengan menggunakan proyeknya untuk kepentingan Pilkada maka akan dikenakan sanksi dan bisa sampai pemberhentian.

“Saya kira ada sanksinya. Boleh sanksi peringatan, sampai sanksi pemberhentian jika ada ASN menggunakan jabatannya, apalagi menggunakan proyeknya untuk kepentingan Pilkada saya kira sudah menyalahi sumpah jabatan,” pungkasnya. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *