INFOKINI.ID, MAROS – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mencium adanya dugaan pelanggaran netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari data yang diperoleh, Bawaslu Sulsel mencatat 19 kasus terbanyak di Kabupaten Bulukumba. Satu dihentikan. Satu diproses, dan 17 direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian, disusul Kabupaten Maros dengan 16 dugaan pelanggaran. Diantaranya, tiga dihentikan dan satu direkomendasikan ke KASN.
Lalu, sebanyak 14 kasus di daerah Kabupaten Luwu Timur. Empat dihentikan dan 10 direkomendasikan ke KASN. Selanjutnya, kabupaten Pangkep 13 kasus. Satu dihentikan dan 12 direkomendasikan.
Sementara untuk kota Makassar, ada 12 kasus diduga adanya pelanggaran netralisasi ASN, yakni dua dihentikan dan selebihnya ke KASN. Selain itu, juga di kabupaten Selayar. Terdapat delapan kasus terdiri dari satu dihentikan dan tujuh KASN.
Kemudian, Kabupaten Tana Toraja dengan enam kasus dan semua direkomendasikan ke KASN. Ada juga pelanggaran di Kabupaten Luwu Utara sebanyak enam kasus, satu dihentikan yang lain diteruskan ke KASN. Disusul Kabupaten Gowa, empat kasus dan semua diteruskan ke KASN, serta Kabupaten Barru dua kasus, dan dua direkomendasikan ke KASN.
Di Toraja Utara juga terdapat satu kasus dan satu dihentikan. Sementara untuk di Kabupaten Soppeng sampai sekarang masih nihil pelanggaran ASN jika dilihat dari data terbaru itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman mengatakan, jumlah tersebut akumulasi dari pelanggaran ASN sebelum penundaan pilkada dengan pasca dilanjutkan karena pandemi Covid-19.
“Jadi, rata-rata pelanggaranya mendekati partai politik tekait dengan pencalonan dirinya, dan sebagian besar menunjukan keberpihakanya ke paslon melalui media sosial,” kata Sufirman di konfirmasi via telefon Infokini.id, di Maros, Kamis (15/10/2020).
“Pasca dilanjutnya pilkada setelah penundaan itu rata-rata memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) melalui media sosial. Na itulah akumulasinya semu,” sambungnya.
Namun, kata dia, setelah penentapan Paslon Bupati dan wakil Bupati ,ros, hingga saat belum ada laporang yang masuk terkait dengan pelanggaran netralisasi ASN.
“Setelah penetapan, belum ada ini laporan yang masuk,” ucapnya.
Untuk pelanggaran kampanye oleh paslon maupun tim paslon sampai sekarang yang baru dan biasanya dilanggar itu terkait masalah protokol covid.
“Untuk dugaan politik uang ini kita masih berbasis informasi, tapi belum diregister masi sebatas informasi, kita butuh penelusuran-penelusuran,” pungkasnya. (**)
Pilkada Serentak, Sufirman: Diduga Adanya Kedekatan ASN Dengan Paslon via Medsos
















