DPT Pilkada Maros Meningkat, DPT Makassar Berkurang

Rapat Pleno Penetapan DPT di KPU Makassar (ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Seperti di KPU Maros, dari hasil rapat pleno penetapan DPT kemarin, tercatat ada sebanyak 247.680 orang wajib pilih di Maros, dimana ada 119.399 orang laki-laki dan sebanyak 128.281 perempuan.

“(Wajib pilih di Pilkada Maros) mengalami peningkatan,” kata Komisioner KPU Maros, Meilany, dikonfirmasi INFOKINI.ID, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu, untuk warga Maros yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPT yang telah diplenokan maka orang bersangkutan tersebut bisa langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pukul 12, dengan membawa KTP elektronik.

“Ketika dia atau pemilih bisa memperlihatkan identitasnya bahwa dia warga Maros dengan bukti KTP elektronik dan ketika dicek di aplikasi dan di DPT betul tidak terdaftar maka dia atau pemilih berhak untuk memilih sesuai alamat KTP-nya,” jelasnya.

Sedangkan untuk di KPU Makassar, DPT yang telah diplenokan untuk Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah dilakukan perbaikan tercatat sebanyak 901.087 jiwa wajib pilih.

“Jumlah 901.087 jiwa ini tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se Kota Makassar,” sebut Komisioner KPU Makassar, Romy Herminto.

Lebih terperinci, untuk wajib pilih dari pemilih laki-laki sebanyak 436.620 orang dan pemilih perempuan 464.467 orang. Sementara untuk jumlah TPS di Kota Makassar sebanyak 2.394 unit tersebar di semua 153 kelurahan dan 15 kecamatan termasuk di Rutan dan Lapas di Makassar.

Kendati demikian, jumlah DPT yang telah ditetapkan kemarin tidak melampaui DPT pada Pemilu tahun 2019. Dimana DPT tahun lalu sebanyak 954.437 jiwa, terdiri dari laki-laki 465.009 orang dan Perempuan 489.428 orang.

Romy mengatakan bahwa, salah satu faktor penyebab utama DPT berkurang karena adanya pandemi Covid-19, dimana hampir sebagian karyawan yang memiliki KTP Makassar dirumahkan, sehungga mereka memilih untuk kembali ke kampung asal mereka masing-masing.

“Faktor lain, karena 75 persen orang daerah bekerja di Makassar terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4),” pungkasnya.

KPU Kota Makassar sendiri menerima data awal dari DP4 yang menjadi dasar untuk pembuatan formulir A.KWK sebanyak 1.048.151. Namun, setelah hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mengalami banyak pengurangan. (Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *