INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menolak untuk berdiskusi dengan Gubernur Sulawesi Selatan.
BEM Unismuh Makassar salah satu BEM yang diundang dalam rapat pembahasan terkait aspirasi masyarakat terhadap Undang-undangan omnibus law cipta kerja. Pertemuan pihak Pemprov dengan mahasiswa digelar Jumat (16/10/2020) kemarin.
Jendaral lapangan (Jendlap) Unismuh Makassar Satu, Al Ihwan Nur menganggap bahwa, hal tersebut merupakan langkah untuk melemahkan penyampaian aspirasi di muka umum dan telah diatur dalam UU pasal 28 tahun 1945. Dikatakannya, hal itu hanya sebagai pencitraan publik.
“Sekiranya dalam berbagai gerakan aksi demontrasi terkait omnibus law, tuntutan cukup seragam untuk tolak omnibus law. Bukan revisi omnibus law,” kata Ihwan Nur, melalui rilis yang diterima INFOKINI.ID, Sabtu (17/10/2020).
Olehnya itu, kata dia, Aliansi Unismuh Satu memandang tidak penting untuk menghadiri undangan Gubernur.
“Apalagi kita ketahui bahwa Gubernur adalah lembaga eksekutif yang senantiasa tunduk pada pelaksanaan UU yang diterapkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, kalaupun ada yang menghadiri dan mengatasnamakan dari pihak BEM Unismuh pada agenda menghadiri Undangan Gubernur tersebut, “Maka saya tegaskan bahwa itu adalah pengklaiman,” tegasnya. (Muh. Saddam)
















