DPRD dan Pemprov Sulsel Kembali Bahas Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Suasana Rapat Pansu Ranperda penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (INFOKINI/MuSa)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali membahas rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Rapat Pansus yang dipimpin Rifayanti Muin ini, dihadiri oleh yang mewakili Gubernur, Kepolisian Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marha dan Bina Kontruksi, Kasatpol PP, BPBD, Biro Hukum, Kasatpol PP Kabupaten/Kota, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, dan Kelompok Pakar dan tim ahli DPRD Sulsel.

“Perda ini dibikin untuk dimintai masukan dari beberapa pihak,” kata Ketua Pansus Rifayanti Muin, saat mebuka rapat Pansus, di Lantai 9 Tower DPRD Sulsel, Rabu (21/10/2020).

Dalam sambutannya, Mustari Soba mengatakan bahwa, ranperda ini sangat dibutuhkan khususnya bagi Polisi Pamonpraja (PP), sebagaimana diketahui tugasnya begitu berat.

“Satpol PP adalah penegak peraturan terhadap semua peraturan daerah yang ada di pemerintah provinsi, adalah tugas dari pada Satpol PP untuk menertibkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai,” ujar Mustari.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Pemprov SulSel Mujiono mengatakan bahwa, perda dibentuk dengan beberapa tujuan.

Pertama, sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman nyaman, tertib, dan kondusif, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam perilaku bagi setuap anggota masyarakat.

“Jadi, diperlukan upayakan dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulsel,” tutur Mujiono, dalam pemaparannya dalam rapat Pansus tadi.

Kedua, kata Mujiono, untuk memberikan arah, landasan dan kepasrian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarajatbdi Sulsel.

“Ranperda ini ada 19 Bab, 65 pasal mengatur kewenagan penyelenggaran perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Muh. Saddam)

Editor: Muh. Saddam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *