Retribusi Masuk Pembahasan di Ranperda Perumda Parkir

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perumda Parkir Makassar Nurul Hidayat (INFOKINI.ID/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya DPRD Kota Makassar akan membahas retribusi parkir di Ranperda Perumda Parkir.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Nurul Hidayat usai menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda Perumda Parkir, Rabu (21/10/20).

“Tentunya kita harus bahas supaya tidak ada pemungutan liar, harus ada ketetapannya,” tegasnya.

Menurut Nurul, untuk kedepannya retribusi parkir tidak akan naik. Namun yang jadi permasalahan jika ada tanda pelarangan dan tetap memarkir di tempat tersebut maka akan membayar lebih dari yang ditetapkan.

“Dari perkiraan besarnya parkir itu Rp3000 mungkin dia Rp5.000 atau Rp15.000, kalau dia tidak mau ya jangan parkir disitu, zona premium gitu,” sebutnya.

Saat ini Pansus sudah menggelar empat kali rapat dan sudah sampai di pertengahan jalan.

Rapat kali ini lanjutan dari rapat sehari sebelumnya yang membahas pasal demi pasal, mulai dari bentuk dan ruang lingkup perusahaan hingga tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi Perusahaan.

“Ini kita sudah menyelesaikan pasal, mulai dari pasal 47 sampai pasal 72. Dan besok, kita akan lanjutkan, mudah-mudahan bisa berhasil selesai besok, itu sampai pasal 105. Dan mudah-mudahan ketua juga sudah bisa hadir bersama kita, terus ya itu dia, mudah-mudahan sih. Makanya saya suruh mereka supaya membuat catatan-catatan yang harus dibahas, supaya tidak terlalu banyak perdebatan, sudah langsung kita tahu apa permasalahan di pasal-pasal itu yang harus ditambah atau dikurangi,” jelas Nurul.

Menurutnya, dalam perubahan ini akan banyak pasal-pasal yang akan diubah.

“Banyak, ini masalah hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab dari dewan direksi badan pengawas pegawai ya seperti itu,” pungkasnya. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *