Pasien Covid-19 Boleh Memilih, KPU Makassar: Silahkan yang Berdekatan Rumah Sakit

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, dipastikan akan dilaksanakan dengan situasi dan suasana berbeda dengan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain adanya penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2394, bertambah empat TPS dari jumlah TPS pada Pemilihan Umum tahun 2019 lalu.

Pelaksanaan pemungutan kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menyediakan fasilitas TPS bagi warga yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) di Makassar.

Komisoner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pemilih yang sedang melakukam rawat inap, isolasi mandiri atau positif terinfeksi Covid-19.

“Dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit,” kata Endang, di konfirmasi Infokini.id, di Kantor KPU Makassar, Jumat (23/10/2020).

Olehnya itu, kata Endang, KPU, dibantu PPK dan PPS bekerja sama dengan pihak RS dan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di RS satu hari sebelum pemilihan.

Kemudian, pihak penyelenggara juga harus menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih di RS dengan tetap mempertimbangkan jumlah pemilih yamg akam menggunakan hak pilih dan ketersediaan hak pilih.

“KPU Kota Makassar memberikan formulir model A.5-KWK kepada pemilih di RS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Endang

Untuk itu lanjutnya, bagi TPS yang berdekatan dengan RS yang melayami pasien Covid-19, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menugaskan anggotanya paling banyak dua orang didampingi Pengawas Kelurahan atau pengawas TPS dan Saksi dari masing calon.

“Dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan pemberian suara TPS yang berdekatan dengan RS dilakukan dengan berkoordinasi dengan RS dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah sekitar.

“Jadi, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan percegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (Infokini/Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *