INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelarian Saparuddin Dg Liwa (45) berakhir. Pria yang tega memarangi istri dan kedua mertuanya itu tewas setelah ditembak polisi.
Saat ditangkap di rumah warga di Jalan Pampang, Makassar, pelaku sempat menyerang dan melukai anggota Dantim Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulqadri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.
Sebelumnya, pelaku yang pernah mendekam di LP Gunung Sari, melakukan pemarangan terhadap istri dan kedua mertuanya.
Insiden pemarangan terjadi di Jalan Barawaja Raya samping Tol Reformasi, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Jumat (23/10/2020).
Akibat pemarangan itu, sang istri Selvi (40) mengalami luka tebasan di kepala, tangan kiri-kanan, betis pipi, badan dan perut. Sementara kedua mertuanya, Alimuddin (62) dan Salmah (60), mengalami luka tebasan di bagian perut, lengan dan kepala.
Informasi yang diperoleh, motif pemarangan diduga karena saat pelaku ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari dengan kasus pembunuhan di Jeneponto, istrinya diduga pernah meminta cerai.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faturrahman, mengatakan, setelah menerima laporan dari warga tentang kasus pemarangan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, polisi mendapati tiga korban pemarangan.
“Iya, betul. Saat di TKP, kami temukan tiga korban pemarangan,” ujarnya.
Ketika polisi datang, pelaku sudah melarikan diri. Polisi pun langsung melakukan pencarian. Hasilnya, pelaku ditemukan di rumah seorang warga di daerah Pampang, Makassar.
“Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah saudarinya di Pampang. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap anggota kepolisian dengan memarangi bagian muka dan kaki,” jelasnya.
Melihat salah satu anggota ditebas, pihak kepolisian pun melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
“Pelaku meninggal di tempat, dan dibawa ke RS Bhayangkara. Korban anggota polisi ditebas di dalam rumah saudari pelaku. Sementara korban penganiayaan dirawat di RS Ibnu Sina bersama anggota,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa parang serta pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya.
“Iya, kami amankan parang dan pakaian pelaku. Sementara, motifnya masih didalami,” terangnya.
Dari informasi diperoleh, kata ia, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas.
“Pelaku pernah melakukan pembunuhan di Kalimantan. Kemudian melakukan pembunuhan juga di Makassar,” imbuhnya. (Rrs)














