Siswi di Bone Diperkosa Beramai-ramai di Hutan, Polisi Tangkap 10 Pelaku

INFOKINI.ID, BONE – Seorang siswi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan. Ia digilir secara brutal oleh para pelaku di tengah hutan.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 10 tersangka. Polres Bone mengonfirmasi, korban diperkosa secara bergiliran di sebuah rumah kebun.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di Dusun Benrongeng, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Rabu (27/9). Korban berinisial SI (17) adalah seorang siswi SMA.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menuturkan, peristiwa ini berawal saat korban diajak jalan oleh pacarnya sendiri.

“Sekitar pukul 23.30 Wita pacar korban berinisial AD menghubunginya melalui pesan Whatsapp untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu pelaku mengajak korban pergi dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Iptu Rayendra, Jumat (29/9/2023).

Rayendra mengatakan, saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban singgah di sebuah hutan. Di dalam hutan tersebut pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban di atas sepeda motor.

“Setelah pacarnya melakukan persetubuhan, dia kemudian membawa korban ke sebuah rumah-rumah kebun. Pacar korban langsung menghubungi teman-temannya untuk datang,” bebernya.

Dia menerangkan, setelah teman-teman pacar korban datang, mereka memaksa korban melayaninya. Meski berusaha berontak, tapi korban tak kuasa melawan. Dalam keadaan lemas ia hanya bisa pasrah digagahi para pelaku secara bergiliran.

“Para pelaku saling bergantian naik ke rumah-rumah kebun di mana korban sementara terbaring lemas di dalam rumah kebun. Setelah melakukan aksi bejatnya korban baru dipulangkan pada pukul 05.00 Wita,” jelasnya.

Rayendra menambahkan, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan nomor : LP/ B/ 22/ IX/ 2023/ SPKT/ SEK. LAPPARIAJA/ RES BONE/ POLDA SUL-SEL, tanggal 27 September 2023.

“Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun serta denda Rp 300 juta,” sebutnya.

Kini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Bone.

“Semua pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Deki Marizaldi, Kamis (28/9).

Pelaku yang diamankan diantaranya AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18). Kemudian ada satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial RF (15).

“Pelaku yang tertangkap 10 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *