Awas! Pidana Menanti Pelanggar Aturan PSBB

Konfrensi Pers terkait penerapan PSBB yang dilakukan Bupati Gowa, Kapolres Gowa, Dandim 1409/Gowa, dan Kajari Gowa.(foto:ist)

Infokini.id, Gowa– Meski pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa diundur hingga Senin (4/5/2020) mendatang, namun sosialsasi dan ujicoba telah terlaksana. Bahkan ujicobapun diterapkan laksana telah diberlakukannya PSBB secara utuh. Hal ini ditegaskan Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola, saat konfrensi pers terkait pengamanan PSBB. Boy. “Perbedaan sosialisasi dan ujicoba dengan pemberlakuan PSBB, terletak pada sanksinya. Ada pidana bagi yang melanggar aturan dalam penerapan PSBB. Kita ada satgas penegakan hukum, yang merupakan gabungan reskrim, narkoba maupun intel baik polres dan kejaksaan. Tugasnya, apabila ada pelanggaran setelah peneguran yang tidak diindahkan, maka disitulah penegakan hukum kita lakukan. Penegakan hukum, mengacu pada aturan dan Undang-undang untuk dikenakan kepada para pelanggar aturan PSBB. Undang-undang tersebut yaitu undang-undang kekarantiaan kesehatan, undang-undang melawan petugas, dan undang-undang tentang wabah penyakit. Jadi tinggal menyesuaikan terhadap jenis pelanggarannya saja,” jelas Boy.

Boy juga mengatakan bahwa terkait pengamanan selama pemberlakuan PSBB, pihaknya bekerjasama dengan Kodim 1409/Gowa, serta kejaksaan untuk pengawasan, pengamanan, penerapan hukum dan sanksi. Untuk pengamanan, Boy mengungkapkan dalam PSBB ada beberapa poin yang dibatasi termasuk transprtasi dan kegiatan di jalan raya/umum. “Kita menerapkan 4 pola satgas, untuk pengamanan pemberlakukan PSBB,” ujarnya. Selain pola satgas penegakan hukum, Boy merincikan bahwa pola satgas lain yang dibentuk adalah satgas pos perbatasan di 13 lokasi yang berbatasan dengan Kota Makassar, Takalar, Sinjai, Jeneponto dan Maros. Selain itu ada juga satgas patroli terpadu. “Kita telah menetapkan ada tiga kecamatan yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Gowa, yaitu Kecamatan Somba Opu, Pallangga dan Kecamatan Barombong. Tiga kecamatan ini menjadi prioritas utama. Ada dua tim patroli terpadu di setiap kecamatan itu. Masing-masing tim terpadu dengan jumlah personil 30 orang. Mereka akan melakukan patroli, pemeriksaan, razia, mobile, penyekatan dan pengalihan arus,” jelasnya. Selanjutnya, jelas Boy adalah adalah satgas pengamanan wilayah. Satgas ini terdiri dari polsek, koramil, dan unsur muspika yang bertugas untuk amankan pembagian distribusi logistik baik dari kecamatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, mengamakan pelaksanaan dapur umum.

Di kesempatan yang sama, Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib SPd MTr(Han) menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk benar-benar disiplin dalam pelaksaan PSBB. “Tidak ada yang berkumpul, selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan. Tolong diperhatikan dan dilaksanakan. Karena itu cara memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sebagai sumber penyebaran. Jika dipatuhi, Insyaa Allah 14 hari kita akan bersih dan tujuan dari PSBB ini akan dirasakan bersama,” jelas Dandim Gowa ini.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *