Polisi Bantah Kasus Korupsi KONI Torut Mangkrak: 10 Orang Sudah Diperiksa

INFOKINI.ID, TORUT – Polres Toraja Utara membantah kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Torut mangkrak. Penyidik mengonfirmasi, 10 orang telah diperiksa dalam kasus ini, dan ia menjanjikan akan ada kemajuan dalam waktu dekat.

“Tidak dihentikan. Kasus ini lanjut. Kita sudah periksa 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kanit Tipidkor Polres Torut Aipda Yosep, Kamis (26/10/2023/).

Yosep juga membantah pernyataan Kepala Inspektorat Torut yang menyebut akan ada penghentian kasus setelah dilakukan pengembalian kerugian negara. Menurut Yosep, apa yang disampaikan Inspektorat keliru.

“Salah itu. Tidak ada penghentian sama sekali. Yang disampaikan Inspektorat tidak benar. Karena sampai sekarang saya belum keluarkan surat untuk Inspektorat,” kata Yosep.

Soal pengembalian kerugian negara Yosep menegaskan belum ada kemajuan sampai ke sana. Menurutnya, meski ada pengembalian, kasus ini tetap lanjut.

“Kasus ini masih lanjut dan tidak ada niat mau tutup apa lagi mau bantu untuk komunikasi sama Inspektorat.  Karena saya penyidiknya bagaimana caranya mau saya bantu komunikasikan na saya yang sidik,” tegas Yosep.

Yosep mengatakan, untuk saat ini dirinya sudah memeriksa 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya sementara melengkapi dokumennya.

“Soal apakah ada yang tersangka dalam kasus ini saya belum bisa sampaikan,” imbuhnya.

Sudah Setahun Disidik

Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Toraja Utara masih berkutak di proses penyidikan. Setelah lebih dari setahun bergulir, Polres Toraja Utara belum menetapkan satu pun tersangka.

Belum adanya kejelasan kasus ini juga dipertanyakan Kepala Inspektorat Torut Jhoni Kantong. Jhoni, Selasa (24/10/2023) mengungkapkan, kasus tersebut akan diselesaikan di kepolisian dengan pengembalian kerugian negara.

“Jadi begini sesuai permintaan dari polisi jadi itu mereka sudah mau buat perjanjian untuk pengembalian. Namun sampai sekarang belum ada yang dikembalikan karena mereka baru mau buat surat perjanjiaan. Mungkin minggu ini. Tapi mereka bukan berjanji sama kami tapi mereka berjanji sama polisi karena polisi sementara periksa, ” ungkap Jhoni.

Terkait dengan pemeriksaan polisi kata Jhoni, pihaknya  tidak bisa masuk terlalu dalam. Sebab ini sudah ranah kepolisian. Adapun
Inspektorat menurutnya, hanya memberi apa yang dibutuhkan penyidik.

“Terkait dengan adanya pelanggaran atau bagaimana kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Jadi silakan konfirmasi sama polisinya,” ujar Jhoni.

Kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara. Dana hibah KONI 2020 sebesar Rp600 juta diduga salah peruntukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *