INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pembangunan Twin Tower milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Center Poin Of Indonesia (CPI) Kota Makassar mendapat perhatian DPRD setempat.
Pasalnya, banyak mempertanyakn terkait dengan status lahan yang akan dibangun gedung bertingkat 36 lantai tersebut.
Anggota DPRD Sulsel fraksi PAN, Syamsuddin Karlos mengungkapkan bahwa status lahan itu adalah milik Pemprov. Olehnya itu, dalam rangka percepatan ekonomi, maka Gubernur Sulsel memutar aset itu menjadi aktif yang selama ini tidak aktif.
“Artinya bahwa kita punya aset lahan ini dengan kerjasama pihak ketiga dalam hal ini PT Waskita untuk memberikan kemudahan dengan membiayai pembangunan twin tower,” kata Karlos, di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Senin (9/11/2020).
Gedung twin tower ini sendiri, rencananya akan menjadi gedung yang terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, dan dinas-dinas serta Kantor Bupati/Wali Kota se-Sulsel.
“Saya kira bahwa di era modern ini semua harus terintegrasi, bayangkan saja memang saya lihat koordinasi antara dinas satu dengan dinas lain dengan pak gubernur itu agak jauh,” tuturnya.
“Sehingga kalau disatukan, dan saya kira koordinasi akan lebih mudah dan saya kira ini akan membawa percepatan ekonomi Sulsel,” tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Pembangunan gedung twin tower ini dengan sistem turnkey, dimana proses pembayarannya setelah pembangunan selesai dan dibayar atau dicicil selama 25 tahun.
“Saya kira ini bukan pinjaman. Jadi, pihak Waskita akan membuat gedung twin tower dengan dikelola oleh perseroda. Jadi nggak ada masalah nggak ada uang (Pemerintah Daerah) Pemda, nggak dari APBD kita keluar,” tutupnya. (Muh. Saddam)
















