Gubernur Naikkan Upah Minimum 2 Persen, KSPI Minta 8 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/20). (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/20).

KSPI meminta agar upah minimum dinaikkan 8 persen.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menaikkan Upah Mininum Provinsi (UMP) sebesar 2 persen, dari Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.000.

“Kami maunya upah minimum naik 8 persen bukannya 2 persen, itu sedikit sekali kalau segitu ji,” ucap Jendral Lapangan, Takbir Bilong.

Selain itu, KSPI juga mengatakan bahwa penghapusan upah minimum kota (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP), membuat upah pekerja lebih rendah.

“Padahal di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tidak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah minimum. Serta berlakunya upah per jam (satuan waktu), upah borongan (satuan hasil) dan upah industri padat karya,” terang Takbir. (Nurhidaya)

Editor: Nurhidaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *