INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyoroti pembangunan gedung Twin Tower di Center Point Of Indonesia (CPI), Jalan Tanjung Bayang, Kota Makassar.
Pasalnya, gedung berlantai 36 yang dibangun dengan sistem turnkey itu dan rencananya akan dikerja selama 18 bulan, belum pernah dibicarakan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulsel Ady Ansar membenarkan hal tersebut. Menurut Ady, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum pernah menyampaikan soal pembangunan Twin Tower yang akan menjadi gedung terintegrasi antara pemerintah dan Fokopimda.
“Kalau kemudian muncul di koran dikatakan tidak pernah dibahas, memang iya, tidak pernah dibahas,” tutur Ady di Makassar, Rabu (11/11/2020).
Bahkan kata dia, waktu rapat pimpinan kemarin, yang dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan para ketua fraksi, dirinya mempertanyakan soal pembangunan gedung itu.
Padahal pada acara ground breaking lalu, terlihat Ketua DPRD Sulsel Andi Kartika Sari dan beberapa Wakil Ketua DPRD Sulsel hadir.
“Jadi, saya sudah pertanyakan apakah kehadiran pimpinan dewan itu dianggap sudah merepresentasikan dewan? Kedua, apakah sebelumnya sudah ada pembicaraan detail yang dilakukan oleh Pak gGubernur bersama pimpinana dewan,” ujar Ady.
Namun lanjutnya, pimpinan dewan membantah. Jadi kehadiran mereka itu tidak lebih dan tidak kurang untuk menghormati undangan. Karena kebetulan yang hadir pada saat itu semua Forkopimda.
“Jadi ndak ada (mewakili), mereka juga pasti dikomplain anggota dewan lain,” tuturnya.
Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihak DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait dengan pembangunan gedung Twin Tower ini.
Pembangunan gedung Twin Tower dengan sitem turnkey ini akan memakan anggaran pembangunan sebesar Rp1,9 triliun, dimana sepenuhnya murni akan dibiayai PT Waskita Karya.
Kemudian nanti pengembaliannya akan dilakukan oleh Perseroda sebagai pengelola.
Dikabarkan sebelumnya, Perseroda sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulsel, dalam proses pengelolaannya nanti, harus membayar biaya anggaran pembangunan dalam tenggang waktu selam 25 tahun. (Muh. Saddam)
















