INFOKINI.ID, TAKALAR– Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI, tetapkan Takalar sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, Senin (25/3/2024) malam.
Mewakili Pj. Bupati Takalar, Sekdakab H. Muhammad Hasbi, S.STP.,M.AP., M.I.Kom menerima penghargaan tersebut bersama 18 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin M.Si.
Diketahui bahwa Kabupaten Takalar dinilai memenuhi kriteria sebagai kabupaten yang melindungi HAM setelah memenuhi parameter penilaian oleh tim penilai dirjen HAM Kemenkumham terhadap data implementasi hak asasi manusia di daerah.
Dalam arahannya, Penjabat Gubernur Sulsel, DR Bahtiar Baharuddin M.Si. sangat mengapresiasi daerah yang peduli terhadap HAM. “Ada tiga hal yakni demokrasi, lingkungan hidup dan hak asasi manusia, yang jadi tema besar negara-negara di dunia. Hak Asasi selalu menjadi bagian besar dari pelayanan publik. Itulah yang mendasari pemerintah pusat memberikan apresiasi bagi daerah yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia,” sebut Pj. Gubernur Sulsel.
Sementara Sekda Takalar mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih Kabupaten Takalar ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Takalar untuk terus memperhatikan dan mempedulikan penerapan HAM di masyarakat.
“Syukur alhamdulillah Takalar memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM. Penghargaan ini adalah bukti dari regulasi dan kebijakan setelah Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad mulai memimpin pemerintahan di Kabupaten Takalar,” tutur H Hasbi.
Melalui pencapaian ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada publik dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM.
Terdapat 10 indikator atau kriteria yang dinilai agar mendapatkan predikat kabupaten/kota peduli HAM seperti kak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.(*)
















