Berkali-kali Ditegur, Izin Toko New Agung Resmi Dicabut

Sk Pencabutan Izin Usaha Toko New Agung Makassar (foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Setelah berkali-kali mendapat teguran atas tak mengindahkannya peraturan atas Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Izin usaha Toko New Agung resmi dicabut. Saat dikonfirmasi, Pencabutan izin usaha yang tertanggal Selasa (5/5/2020) hari ini dibenarkan Kepala Dinas Penananamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, H Andi Bukti Djufrie SP MSi, Selasa (5/5/2020). “Iya memang benar. Surat Keputusan atas pencabutan izin usaha itu kita keluarkan pertanggal hari ini. Pencabutan ini berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Perdagangan. Kami selaku instansi administrasi teknis yang mengeluarkan izin, diminta untuk mencabut izin usaha. Itu semua berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait yang melakukan pengawasan, khususnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat,” papar mantan Kadisnakertrans Kota Makassar ini.

Andi bukti Djufri juga mengungkapkan, bahwa dalam rekomendasi yang diajukan oileh dinas perdagangan, tercantum dua poin, yang menjadi dasar pencabutan izin usaha toko yang menjual Alat Tulis Kantor (ATK) yang terkemuka di Makassar itu. “Ada dua rekomendasi yang menjadi dasar pengajuan pencabutan izin Toko New Agung. Pertama dua kali teguran atas tak mengindahkannya himbauan Dinas Perdagangan sebelum PSBB dilakukan. Dan yang kedua adalah tiga kali teguran oleh gugus tugas untuk operasionalnya selama PSBB resmi diberlakukan di Kota Makassar. Itulah yang menjadi dasar kami menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Disinggung tentang peluang pengajuan izin kembali, Andi Bukti menegaskan bahwa kemungkinan itu tetap ada. Sepanjang yang bersangkutan sudah menyadari keslahannya. “Ini adalah efek jera kepada pengusaha agar tak seenaknya. Mereka juga harus mematuhi peraturan pemda setempat. Kemungkinan pengajuan izin kembali itu bisa saja, dan tentu akan kita pelajari kemudian. Termasuk mempertimbangkan tentang 300 orang karyawannya. Dan itu hanya jika bisa mematuhi aturan dan menyadari kesalahan,” jelas Andi Bukti.

Pencabutan dilakukan pada Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah Nomor:503/27460/SIUPM-B/01/DPM-PTSP, Tanda Daftar Perusahaan Nomor:503/27802/TDPPO-B/01/DPMPTSP atas nama penanggungjawab Johan Phie yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 18 September 2018 lalu. Sedangkan SK pencabutan berdasarkan SK Kepada Dinas Penananamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar Nomor:5050/18/S.Kep/DPMPTSP/V/2020 tentang pencabutan izin usaha atas nama Toko New Agung.(lin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *