Fachruddin: Butuh Regulasi Kuat Agar Ekonomi Desa Maju

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fachruddin Rangga mengatakan, produk hukum harus berimplikasi memajukan perekonomian maayarakat desa. Dengan produk hukum yang baik, bisa mendorong desa berkembang di berbagai bidang.

“Desa adalah bagian yang harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan. Sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk dapat memfasilitasi hal hal tersebut,” kata Fachruddin saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan di Desa Mangindara Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sabtu (14/11/2020).

“Oleh karena itu, keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan, yang implikasinya diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan untuk menjadi mendiator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” kata Rangga, yang juga wakil Koordinator Banggar DPRD Sulsel ini.

Dalam kegiatan itu, yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyebarluasan perda ini adalah mantan Bupati Takalar periode 2012-2017, Burhanuddin.

Dalam penjelasannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa, perda ini sangat bagus sekali karena ini dapat mendorong percepatan pembangunan yang ada di desa dengan kucuran anggaran dari Pemprov Sulsel.

“Sehingga anggaran bantuan yang dikeluarkan Pemprov Sulsel dapat tersalurkan langsung ke desa desa dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Burhanuddin.

Sementara, mantan Kepala Puskesmas di Takalar, Abd. Rachman menuturkan, terkait dengan sistem pencegahan dan penanganan virus covid 19. Ia menekankan pentingnya mengikuti setiap imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran boros covid 19.

Sekedar diketahui, penyerbaluasan perda ini merupakan pelaksanaan yang kedua. Dihari yang sama juga politikus partai Golkar ini melakukan penyebarluasan perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, di Lingkungan Bantinoto, Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.(Muh. Saddam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *