INFOKINI.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan. Dewas KPK mengaku tak takut dengan laporan Ghufron.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menegaskan, laporan Ghufron tak perlu ditakuti. Pihaknya hanya menjalankan tugas.
“Ngapain takut. Tidak ada itu. Kami ini kan sudah tua tidak perlu lagi takut. Kita jalankan tugas saja,” tegas Tumpak kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Tumpak juga mengaku heran atas laporan yang dibuat Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Dia menegaskan Dewas sudah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang sebagai pejabat yang ditunjuk.
“Belum tahu persisnya apa laporan itu. Tapi heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya. Kami heran karena kami melaksanakan dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk,” ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, sejauh ini pihak Dewas KPK belum mengetahui secara pasti isi laporan dari Nurul Ghufron. Sebab, hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan surat pemanggilan pemeriksaan atas laporan yang dibuat.
“Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tau apa isinya itu apa yang dilaporkan itu, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik,” jelas Tumpak.
“Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang? Nggak tahu, yang saya tau Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh undang-undang. Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan undang-undang, nggak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya? Saya nggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim,” imbuhnya.
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil, ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.














