KPU Makassar Keluarkan Format Larangan dan Sanksi Penayangan Iklan, Ini Penjelasannya

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengeluarkan format dan aturan untuk penayangan iklan di media sosial dan media online bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, ada materi iklan kampanye di media sosial dan media online yang harus dipatuhi oleh masing-masing Paslon. Yaitu, nama dan nomor paslon; visi misi dan program paslon; foto paslon; gambar parpol; foto pengurus parpol; tulisan; suara; gambar; tulisan dan gambar; terakhir suara dan gambar.

Adapun metode kampanye melalui penayangan iklan di media sosial dan media online, pada Pilawali Makassar tahun 2020, sebagaimana format KPU Makassar.

Pertama, partai politk atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat memasang iklan kampanye di media sosial dan media online.

“Kedua, jadwal penyangan iklan kampanye di media sosial dan media online adalah 14 hari sebelum masa tenang, yaitu sejak tanggak 22 Novermber 2020 hingga 5 Desember 2020,” ujar Endang, kepada INFOKINI.ID, Selasa (17/11/2020).

Kemudian, yang ketiga, iklan kampanye di media sosial dan media online dibiayai oleh pasangan calon.

Keempat iklan kampanye di media online dilakukan pada media online yang teverifikasi di Dewan Pers.

“Kelima, jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial paling banyak lima konten per hari untuk setiap akun resmi,” jelasnya.

Terakhir, jumlah penayangan iklan kampanye di media online sebanyak satu banner untuk setiap media online dan paling banyak lima media online per hari.

Sementara itu, KPU Makassar melarang dan akan memberikan sanksi kepada Paslon apabila penayangan iklan kampanye di media sosial dan media online menjadi konflik dan persoalan nantinya.

Seperti, mempersoalkan Pancasila dan pembentukan UUD 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon yang lain, dan atau partai politik; menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.

Selanjutnya, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan; mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

“Mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden RI,” pungkasnya.

Untuk saksi terhadap pelanggaran atas larangan penayangan iklan di media sosial dan median online, yakni, pidanan penjara maksimal 3 bulan, maksimal 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu paling banyak Rp6 juta. (Muh. Saddam)

Editor: Muh. Saddam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *