Legislator DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (9/7/2024).

Pada kegiatan tersebut, Abdul Wahid menghadirkan dua narasumber, yakni; Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Damkarmat Makassar, Alamsyah Thalib, dan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid.

Dalam sosialisasi ini, Abdul Wahid mengimbau warga untuk selalu melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebakaran.

“Sosialisasi perda pencegahan kebakaran ini kita harus ketahui bagaimana cara kita di rumah untuk mencegah kebakaran, jangan sampai itu terjadi,” kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat itu.

Legislator dari Fraksi PPP itu juga menyebut dua pemateri yang dihadirkan paham terhadap pencegahan kebakaran.

Ia berharap, warga mampu menyerap dan ikut mensosialisasikan aturan itu.

“Makanya mari kita bantu sebarluaskan agar warga yang lain paham bagaimana mencegah kebakaran,”imbaunya.

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Damkarmat Makassar, Alamsyah Thalib, menyampaikan bahwa pihaknya punya pedoman dalam mencegah kebakaran.

“Jadi ada delapan ruang lingkupnya untuk Damkarmat melakukan pencegahan. Salah satunya itu melihat objek dan potensi kebakaran. Ini yang harus diperhatikan,” kata Alamsyah.

Damkarmat Makassar, kata dia, juga menyarankan kepada warga untuk bersiaga dengan menyediakan APAR sebagai alat pemadam kebakaran di rumah.

Hal yang sama disampaikan Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar, Muhammad Akbar Rasyid. Kata dia, pencegahan mesti dilakukan.

“Apalagi sudah ada perda ini yang dibuat bulan Juni 2022 sehingga kita tahu bagaimana aturan terkait mencegah dan mengatasi kebakaran,” kata Akbar.

Akbar juga mengingatkan pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Namun apabila Damkarmat Makassar punya kinerja yang minim, warga boleh mengadu ke DPRD Makassar.

“Kita punya aplikasi namanya Ajammaki jadi disitu warga bisa laporkan masalah apa yang terjadi terkhusus terkait kinerja SKPD,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *