DPRD Makassar Soroti Realisasi Pajak PBB, Targetkan 70-80 Persen di Oktober

DPRD Kota Makassar menyoroti realisasi pajak PBB. (Foto:Ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pencapaian sektor pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menegaskan, pada bulan Oktober ini, realisasi penerimaan pajak PBB harus mencapai target serapan sekitar 70-80 persen.

Anggota DPRD Makassar, Muhlis Misbach, menyampaikan bahwa setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seluruh anggota sudah mengetahui komisi masing-masing dan siap melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap realisasi penerimaan PBB.

“Ini memang belum kita evaluasi karena AKD baru terbentuk. Tapi begitu AKD berjalan, saya akan evaluasi sejauh mana sektor PBB dapat meningkatkan PAD,” ujar Legislator Hanura tersebut, Selasa (22/10/2024).

Muhlis menyoroti perlunya langkah proaktif agar capaian realisasi tahun lalu, yang hanya sekitar 50 persen pada triwulan ketiga, tidak terulang kembali. Ia mendorong keterlibatan camat dan sosialisasi intensif kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran PBB.

“Kita perlu tahu sejauh mana camat mengimbau masyarakat membayar PBB. Sosialisasi kepada masyarakat sangat penting agar target tercapai,” tambahnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Azwar. Ia menegaskan bahwa pembayaran PBB adalah sektor yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Serapan dari sektor PBB jangan sampai rendah. Pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan ketua RT/RW harus aktif mengingatkan warga akan kewajibannya,” jelas Azwar.

Azwar juga menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, meskipun sudah diberikan keringanan berupa perpanjangan masa pembayaran.

“Kepatuhan warga masih rendah, padahal kita sudah memberikan kemudahan. Hal ini yang ingin kami dorong agar PAD dari sektor PBB tetap stabil,” ungkapnya.

Langkah DPRD ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sektor pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak PBB. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *