INFOKINI.ID, MAKASSAR – Lahan yang di atasnya berdiri Kantor Kelurahan Maricaya Baru, Kota Makassar, ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya. Pihak DPRD dan Pemerintah Kota pun kemudian memberi tanggapan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengeluhkan kantor Lurah Maricaya Baru setelah ada yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat berdirinya kantor lurah tersebut.
Keluhan itu diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, Minggu (29/11/20).
“Kantor lurah kami sudah tertulis papan bicara milik Pemerintah Kota Makassar, tapi ada pihak yang merasa mempunyai tanah tersebut. Sehingga kami angkat kaki dari tempat itu,” terangnya.
Acil, sapaan akrabnya, meminta pertanggungjawaban Pemkot Makassar. Untuk proses hukumnya sendiri sudah berjalan dan masuk di ranah pengadilan.
“Mana tanggung jawab Pemkot terkhusus di aset. Gampang sekali di pengadilan kita dikalah. Ada apa sebenarnya? Lucu juga pak, tanah kita dikontrak lagi. Lucu kenapa? Sudah terpasang papan bicara ‘Tanah Milik Pemkot Makassar’ tapi masih ada yang mengklaim, sampai kami angkat kaki. Kita malu angkat kaki di tempat sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin menjelaskan upaya yang akan ditempuh pemkot dengan mempersiapkan bukti-bukti kepemilikan secara otentik.
“Tidak mungkin bisa kita cuman berkata-kata, tapi tentu masalah lahan itu adalah bagian untuk menatapkan siapa yang paling berhak,” katanya.
Untuk itu, kata Prof Rudy, Pemkot Makassar akan minta penguatan, dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar.
“Aset kita, kita akan coba. Apalagi saran dari KPK sudah ada untuk bagaimana aset-aset yang menjadi hak kota itu betul-betul menjadi penguasaan pemkot,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















