Berkas Dinyatakan P-21, 11 Tersangka Upal UINAM Segera Disidangkan

Penetapan status berkas 11 tersangka yang dinyatakan P-21 dan diserahterimakan dari penyidik Polres Gowa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Kejaksaan Negeri Gowa telah menyatakan 11 orang tersangka dari 18 tersangka sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu (Upal) di salah satu kampus plat merah di Sulsel, UIN Alauddin Makassar telah lengkap berkas penyidikannya (P-21). Pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti kasus upal dilakukan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Rabu (19/3/2025) siang. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Diterimanya berkas ini maka 11 tersangka kasus upal yang heboh akhir 2024 lalu, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sementara itu tujuh tersangka lainnya, berkasnya masih belum lengkap, dengan status berkas, tiga tersangka berkasnya berstatus pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan 4 tersangka berstatus berkas bawah koordinasi (ba-koordinasi) untuk disempurnakan.

Sebelas tersangka yang berkasnya sudah P-21, yaitu Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati, Irfandy, Sukmawaty, Sattariah, Andi Haeruddin, Satriyadi, Ilham, Muh Manggabarani, Sri Wahyudi, dan Andi Ibrahim. Dalam prescon serah terima berkas dan barang bukti serta tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, M. Ihsan mengungkapkan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti.

Pemeriksaan barang bukti dari 11 tersangka yang akan segera disidangkan.(Foto:ist)

“Jadi penyidik dan JPU sudah koordinasi, ada 15 berkas yang kita dapatkan dari penyidik terkait kasus uang palsu ini dari 18 tersangka. Satu berkas ada satu orang dan ada juga yang satu berkas dua orang. Totalnya ada 18 tersangka dengan 15 berkas. 8 berkas sudah P-21 dan dinyatakan cukup dan lengkap bukti. Sehingga diserahkan ke tahap dua. Ada tiga berkas yang masih ada kekurangan baik materiil maupun formil. Sedangkan empat tersangka lainnya berkasnya memang sudah P-19 tetapi masih harus disempurnakan karena akan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” jabar M Ihsan, yang didampingi jajaran pejabat Kejari Gowa, yaitu Kasi Pidum Nurdalia, Kasi intel Achmad Arafat dan
Basri Baco selaku Kasi PAPBB.

Tiga berkas yang dinyatakan P-19 adalah berkas untuk tiga tersangka, yaitu Suardi Mappeabang, Mas’ud, dan Rahman. Sedangkan empat berkas untuk empat tersangka berstatus ba-koordinasi atas nama tersangka John Biliater Panjaitan, Ambo Ala, Muhammad Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.

Di kesempatan yang sama, Kasi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Soetarmi menambahkan, setelah penelitian terkait berkas perkara 18 tersangka kasus tindak pidana uang palsu, telah dinyatakan lengkap 8 berkas perkara dengan 11 tersangkanya. Sisanya tujuh berkas tersangka dalam dalam tahap koordinasi untuk kelengkapannya.

Sementara terkait barang bukti, Soetarmi menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang disita. “Sesuai proses dan prosedur perundang-undangan, telah kita mintakan izin penetapan dari pengadilan untuk semua barang bukti yang disita oleh penyidik. Dan untuk target di pengadilankan, akan dilakukan setelah kita periksa serta kita cocokkan antara barang bukti dan tersangkanya. Yang jelas secepatnya kita rampungkan untuk segera kita limpahkan ke pengadilan,” kunci Soetarmi.

Seperti diketahui, kasus uang palsu yang menyeret kampus UIN Alauddin Makassar yang sempat heboh. Terungkapnya kasus ini, dari penelusuran Polres Gowa berdasarkan laporan petugas BRIlink. Sindikat uang palsu yang beroperasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian pada akhir 2024. Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin, bersama rekannya Syahruna, telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dengan menggunakan fasilitas kampus. Dari kasus ini, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mubin Nasir, Kamarang Dg Ngati, Irfandy, Sukmawaty, Sattariah, Andi Haeruddin, Satriyadi, Ilham, Muh Manggabarani, Sri Wahyudi, Andi Ibrahim, Suardi Mappeabang, Mas’ud, Rahman, John Biliater Panjaitan, Ambo Ala, Muhammad Syahruna dan Annar Salahuddin Sampetoding.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *