DPRD Makassar Percepat Revisi Perda Parkir dan Pajak Reklame

Gedung DPRD Kota Makassar.

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempercepat pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir dan Pajak Reklame.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menilai dua regulasi ini dianggap krusial karena berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum maksimal.

Komitmennya untuk mengawal tuntas revisi Perda Parkir yang dianggap penting agar Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya Perumda Parkir Makassar Raya, memiliki landasan hukum yang kuat dalam menata sistem parkir yang masih semrawut.

”Dari awal saya masuk DPRD, Perda Parkir ini sudah jadi prioritas. Kita ingin ada loncatan dalam pendapatan kota, dan kunci utamanya ada pada regulasi yang jelas. Begitupun pajak reklame yang sudah sangat krusial untuk segera direvisi,” tegasnya, Minggu (18/5/2025).

‎Menurutnya, Perda baru ini akan menegaskan batas kewenangan pengelolaan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Perumda Parkir, serta memperjelas titik-titik pungutan yang kerap tumpang tindih di lapangan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Basdir, mengonfirmasi bahwa percepatan revisi Perda Parkir sudah berjalan. Salah satu fokusnya adalah mengundang masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain agar regulasi ini benar-benar efektif.

‎”Kita ingin Perda ini bukan hanya jadi dokumen di atas kertas, tapi betul-betul menjawab persoalan di lapangan. Target kita jelas PAD naik, dan pengelolaan parkir dan reklame lebih tertib,” ujarnya.

‎Legislatir Fraksi PKB Makassar ini juga menekankan perlunya harmonisasi aturan antara instansi teknis terkait. Menurutnya, selama ini masih banyak celah dalam pengaturan retribusi yang membuat potensi penerimaan daerah tidak maksimal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (‎Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, juga turut mendorong DPRD untuk segera menjadwalkan pembahasan Ranperda ini.

Ia menyebut Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem parkir saat ini, terutama menyangkut digitalisasi dan pembayaran non-tunai.

‎”Kami ingin sistem parkir kita modern, bisa online dan terintegrasi dengan pembayaran QRIS. Tapi kalau regulasinya belum diperbarui, kami tidak punya kekuatan hukum untuk mengeksekusi,” katanya belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *