Bentrok di Panakkukang Makassar, 7 Anggota Geng Motor Ditangkap

Polrestabes Makassar memberi keterangan pers terkait bentrokan geng motor. (ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Polisi meringkus 7 anggota geng motor yang terlibat bentrok di Jalan Pampang Raya dan Abdullah Dg. Sirua Lr 1, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mereka juga sempat menyerang polisi saat hendak diamankan.

Ketujuh pelaku yakni IM (18), MK (16), OW (16), AR (24), IA (22), MF (19), dan MI (21). Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah senjata tajam.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, satu korban luka dalam tawuran ini. Korban berinisial AS (18) yang terkena busur panah di mata. .

“Beberapa kejadian juga mengakibatkan ada korban. Salah satu korban tersebut terkena anak panah busur di bagian mata,” kata Kombes Pol Arya saat merilis penangkapan pelaku tawuran itu, di Mapolsek Panakkukang, Jumat (4/7/2025) sore.

Lebih parahnya lagi sebut Arya, salah satu anggota polisi bernama Brigpol Satria juga nyaris jadi korban. Anggota Bhabinkamtibmas itu diserang saat hendak membubarkan tawuran di wilayahnya.

“Mereka ini menguasai dan memiliki senjata tajam, pengancamannya juga tidak tanggung-tanggung dilakukan terhadap salah satu anggota Polri, anggota Bhabinkamtibmas, “sebutnya.

Berbagai barang bukti diamankan polisi dari kelompok geng motor tersebut. Di antaranya dua bilah parang dan berbagai anak panah busur.

Arya menerangkan, ternyata kelompok geng motor ini juga membuat atau memproduksi sendiri senjata tajam berupa anak panah busur, sebelum melakukan penyerangan.

“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan mulai dari panah busur juga parang, serta alat yang digunakan untuk membuat panah busur, dibuat dengan belajar sendiri atau otodidak,” terangnya.

Sebelum melakukan penyerangan lanjut Arya, kelompok geng motor awalnya saling ejek di media sosial dengan kelompok geng motor lain. Melalui media sosial itu, kedua kelompok itu pun menyepakati lokasi tawuran.

“Masih sama dengan kemarin anak-anak ini melakukan janjian, COD kita sebutnya, mereka melalui media sosial dan janjian untuk melakukan tawuran,”lanjutnya.

Untuk produksi senjata tajam jenis busur, kelompok geng motor ini sudah melakukannya selama kurang lebih tiga bulan
. Bahkan hasilnya mereka jual untuk digunakan berfoya-foya.

“Membuat terus selama kurang lebih tiga bulan terkahir ini pengakuannya .Tapi kita kembangkan lagi apakah ada orang lain membantu atau lebih lama dari itu, “beber Arya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 336 ayat (1) KHUPidana atau pasal 335 ayat (1) ke 1 KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) Darurat Jo. UU No. 1 tahun 1961 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *