2 Pekan, Polres Bone Ungkap Sejumlah Sindikat Narkoba

INFOKINI.ID, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rentang Juni hingga awal Juli 2025. Sindikat ini bekerja dengan beragam modus operandi.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Berbagai modus operandi kami deteksi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi melalui media sosial,” ujar Iptu Adityatama.

Penangkapan FTR dan RBW: Jaringan Peredaran di Jeppe’e

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tim Satresnarkoba Polres Bone menangkap FTR. FTR (18) kedapatan memiliki dan menguasai satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

Dari pengakuan FTR, sabu tersebut diperoleh dari RBW seharga Rp150.000 dengan tujuan diserahkan kepada temannya yang memesan sabu melalui FTR. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RBW (39).

RBW mengakui telah menyerahkan sabu kepada FTR. Di rumah RBW, turut diamankan STR, istri RBW, karena juga berada ditempat kejadian saat penangkapan namun hasil tes urine negatif Metamfetamina.

Pengembangan kasus berlanjut, dan RBW mengaku memperoleh sabu dari RJL. RJL kemudian diamankan di rumahnya, Jalan KH. Abd. Hamid, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu pada RJL. Bersamanya, HSR juga turut diamankan.

Setelah semua dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut, RBW mencabut keterangannya dan mengaku memperoleh sabu bukan dari RJL, melainkan dari seseorang tak dikenal melalui sistem tempel setelah memesan via akun Instagram “ZM”.

STR, istri RBW, juga dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana suaminya, dan hasil tes urine negatif Metamfetamina sehingga dikembalikan ke keluarga.

Sementara itu, RJL mengakui baru saja mengonsumsi sabu, dengan hasil tes urine positif Metamfetamina. HSR terbukti tidak terkait dengan perbuatan RJL dan hasil tes urinenya negatif.

Berdasarkan gelar awal, FTR dan RBW ditetapkan sebagai tersangka. STR dikembalikan ke keluarganya, RJL diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi, dan HSR juga dikembalikan ke keluarganya.

Pengungkapan Kasus di Vila Art Regency: Peredaran Via Instagram

Pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, tim Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap RHM di dalam rumahnya di Vila Art Regency, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. RHM tertangkap tangan memiliki dan menguasai sabu.

Saat penggeledahan, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi lima sachet kecil sabu dalam Cup PCR Tube, serta satu sachet ukuran sedang berisi empat sachet kecil sabu dalam Cup PCR Tube, semuanya ditemukan di dalam tas hitam di kamar pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu kotak pink berisi sendok takar sabu dan timbangan digital.

RHM mengaku memperoleh semua sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel, setelah berkomunikasi dengan akun Instagram “GI” yang mengarahkannya untuk menempelkan sabu tersebut sesuai arahan admin.

Pada saat penangkapan RHM, turut diamankan seorang perempuan berinisial SR , warga Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. SR diamankan karena berada di dalam rumah tersebut dan mengakui pernah mengonsumsi sabu. Hasil tes urine SR positif Metamfetamina.

Kesimpulan dari kasus ini: RHM ditetapkan sebagai tersangka. SR akan diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.

Penangkapan WND di Desa Tajong

Pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di pinggir jalan Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Satresnarkoba Polres Bone menangkap WND (21). WND tertangkap tangan memiliki satu sachet kecil sabu yang tersimpan di dalam silikon atau di belakang handphone merek Vivo miliknya.

WND mengaku memperoleh sabu tersebut dari ISM seharga Rp150.000 dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan hasil interogasi dan gelar perkara, WND ditetapkan sebagai tersangka.

Jaringan FDL, YSM, IKB, dan EK: Pengembangan Kasus Lanjutan

Pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di pinggir jalan Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, FDL (21) ditangkap karena memiliki satu sachet kecil sabu. Turut diamankan satu unit handphone merek POCO yang digunakan FDL untuk bertransaksi sabu.

FDL mengaku memperoleh sabu tersebut dari YSM (36) seharga Rp200.000. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YSM di rumahnya di Desa Tajong, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Pada YSM ditemukan satu unit handphone merek OPPO yang digunakan untuk bertransaksi. YSM mengakui telah menjual sabu kepada FDL.

YSM kemudian menambahkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari IKB (24). Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IKB di Desa Akae, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dengan menyita satu unit handphone merek VIVO yang digunakan IKB bertransaksi. IKB mengakui telah menyerahkan sabu kepada YSM, dan sabu tersebut diperoleh dari EK yang berada di Sidrap.

EK (32) berhasil diamankan di Sidrap dengan satu unit handphone merek VIVO dan membenarkan telah menyerahkan sabu kepada IKB. EK mengaku sabu yang diserahkan kepada IKB diperoleh dari IMP yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, sebanyak dua sachet ukuran sedang (2 gram) seharga Rp1.200.000 per gramnya. IMP saat ini masih dalam pengejaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bone.

Saat penangkapan IKB, turut diamankan NRM (istri IKB) dan FT (sepupu NRM) karena diduga terkait. Namun, setelah diinterogasi dan tes urine, keduanya dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan IKB, dengan hasil tes urine negatif.

Penangkapan HSR dan ASR: Pengungkapan Jaringan LAN

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, di pinggir jalan Desa Matuju, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, HSR (34) ditangkap karena memiliki satu sachet kecil sabu yang terbungkus tisu di saku celana depan sebelah kanan. Turut diamankan satu unit handphone merek POCO.

HSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari ASR (29) seharga Rp200.000 atas suruhan dari RSL. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASR, yang kemudian diproses dalam Laporan Polisi baru karena kembali ditemukan barang bukti sabu padanya.

Berselang satu jam kemudian, pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di Lingkungan Lappo Batue, Kelurahan Maccope, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, ASR kembali ditangkap atas pengembangan dari HSR. Saat penggeledahan di rumah ASR, ditemukan lima sachet kecil sabu dalam botol plastik putih, dua sachet kecil dan satu sachet sedang sabu dalam tempat rokok Dji Sam Soe yang terselip di tiang rumah.

ASR mengaku memperoleh sabu tersebut dari LAN sebanyak satu sachet sedang seharga Rp1.600.000. LAN saat ini masih dalam pengejaran Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bone.

Pada saat penangkapan ASR, ditemukan beberapa orang yang sedang berpesta minuman keras jenis ballo, yaitu AGS, KHR, JSD, AL, dan PNL. Setelah diinterogasi dan tes urine, hasil urine mereka negatif, sehingga mereka tidak terkait dengan kasus narkotika. Selain itu, CHE ditemukan di depan rumah ASR hendak membeli sabu. Setelah diinterogasi dan tes urine, hasil urine CHE positif.

Penangkapan DD: Sabu dari Ayah Kandung

Pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di teras rumah di Lingkungan Lappo Batue, Kelurahan Maccope, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, DD ditangkap. DD (30) tertangkap tangan memiliki tiga sachet kecil sabu dan satu sendok takar dari pipet plastik yang sengaja dibuangnya ke lantai teras. Turut diamankan satu unit handphone merek Oppo.

DD mengaku memperoleh tiga sachet kecil sabu tersebut secara cuma-cuma dari LAN, yang merupakan ayah kandungnya. LAN saat ini masih dalam pengejaran Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bone.

Penangkapan IJ: Kasus Terbaru via Sistem Tempel

Pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di Jalan A. Ali Petta Cenrana, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap IJ (33).

Terduga pelaku beralamat di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone ini tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet yang berisi kristal bening dalam plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, dan satu bungkus plastik klip bening kosong yang ditemukan di atas kulkas dalam rumah pelaku.

Turut diamankan pula satu unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor sim yang sementara dipegang oleh terduga pelaku pada saat itu. Dari pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara sistem tempel yang sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang yang disebutnya DY sebanyak satu sachet ukuran sedang seharga Rp500.000.

Barang Bukti yang Diamankan:
– Dua sachet berisi kristal bening dalam plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu
– Satu buah sendok takar sabu terbuat dari pipet plastik
– Satu bungkus plastik klip bening kosong
– Satu unit handphone merek Vivo warna biru dengan nomor sim card

Atas perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan bahwa pihak Polres Bone akan terus gencar memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *