INFOKINI.ID, GOWA – Terdakwa Muhammad Syahruna dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan terkait kasus uang palsu yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/9/2025) sore.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Aria Perkasa.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, tangis Syahruna pun pecah. Ia terlihat memeluk dan mencium kening istrinya yang hadir dari awal sidang.
Tak lama kemudian, Syahruna dibawa oleh petugas ke ruang tahanan.
Hakim Ketua Dyan menyatakan terdakwa terbukti bersalah memproduksi uang palsu.
“Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara,” katanya.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan,” tutur Dyan.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa karena dapat menimbulkan permasalahan negara.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tanggungan keluarga.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Syahruna menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir ihwal putusan tersebut.
Terungkap di persidangan, Syahruna memiliki peran penting dalam sindikat uang palsu ini.
Ia yang mencetak uang palsu dengan kualitas sangat tinggi. Termasuk mencetak gambar yang bisa diterawang layaknya uang asli.
Syahruna belajar membuat uang palsu melalui online dan secara otodidak.
Vonis Syahruna lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Rabu (20/8/2025) malam, Jaksa Aria menuntut terdakwa Syahruna 6 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan,” ujarnya.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.













