INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Makmur Burhanuddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Hotel Royal Bay, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24, dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan, pemerhati kebijakan publik, serta warga masyarakat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen legislatif dan pemerintah daerah untuk mendorong akses dan mutu pendidikan yang merata di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Andi Makmur Burhanuddin menekankan bahwa pendidikan merupakan instrumen utama dalam membangun masa depan daerah.
“Perda ini lahir sebagai bentuk keberpihakan kita terhadap akses pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Makassar, tanpa kecuali, bisa mengenyam pendidikan yang layak,” tegasnya.
Muhammad Akbar R. ST., salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa keberadaan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi acuan penting dalam penyusunan program pendidikan di daerah.
“Perda ini menegaskan peran pemerintah dalam menjamin layanan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah. Hal ini akan berdampak positif dalam penguatan kualitas SDM lokal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Penerapan perda ini harus melibatkan partisipasi masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan.”
Sementara itu, narasumber kedua, Bachtiar Hasan, SE, menyoroti pentingnya transparansi dalam anggaran pendidikan.
“Anggaran pendidikan harus tepat sasaran dan digunakan untuk peningkatan infrastruktur, pelatihan guru, dan program bantuan pendidikan. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pengawasan penggunaan anggaran secara lebih akuntabel,” katanya.
Ia juga menegaskan, “Peran DPRD adalah memastikan setiap kebijakan pendidikan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Narasumber ketiga, Muhammad Haekal, mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal implementasi perda ini.
“Pendidikan adalah urusan bersama. Regulasi ini tidak akan efektif tanpa kolaborasi antara guru, orang tua, dan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, “Makassar bisa menjadi contoh kota yang berhasil menyelenggarakan pendidikan berbasis nilai dan integritas jika perda ini dijalankan dengan sungguh-sungguh.”
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta mengajukan pertanyaan kritis kepada panelis.
“Bagaimana pengawasan konkret terhadap lembaga pendidikan swasta agar tetap berada dalam koridor perda ini dan tidak membebani orang tua dengan biaya yang tidak transparan?” tanya seorang peserta.
Pertanyaan ini mencerminkan perhatian publik terhadap pemerataan akses pendidikan, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan perda ini sebagai pijakan strategis dalam pembangunan sektor pendidikan di Kota Makassar.
















