INFOKINI.ID, MAKASSAR – Hingga 3 Desember 2020, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai melanggar netralitas. Pihak Bawaslu Makassar telah merekomendasikan mereka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.
Dari 14 orang ASN yang diduga melanggar, 12 merupakan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Saat dimintai tanggapan, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengatakan akan menindaklanjuti apapun yang menjadi arahan KASN.
Kata Prof Rudy, hal itu sudah dilakukan evaluasi tertulis dan sudah ada teguran lisan.
“Sudah kita tindaklanjuti. Itu kan rekomendasi yang kita berikan. Kita sudah evaluasi tertulis, ada teguran lisan. Macam-macam ada. Kita tindaklanjuti apa yang sesuai dengan KASN rekomendasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengungkapkan bahwa, sejauh ini sudah ada 14 ASN di Makassar diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, Kamis (3/12/20).
Nursari merincikan kasus yang ditangani. Dari 14 orang ASN yang diduga melanggar, 12 merupakan pegawai Pemkot Makassar dan dua diantaranya oknum dosen. Salah satunya dari kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar.
“Iya, salah satu diantaranya adalah dosen di UIN Alauddin Makassar,” katanya.
Kata Nursari, hingga saat ini ASN tersebut telah ada yang diberikan sanksi.
“Kita sudah berikan rekomendasi, dan saat ini telah ada yang diberi sanksi,” jelasnya.
Selain itu, Nursari mengatakan keberpihakan mereka itu karena menshare aktivitas politik salah satu calon ke media sosial. Ada juga yang terang-terangan mendampingi salah satu paslon dalam kegiatan politik.
“Kalau Camat Mamajang dan Panakkukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. Yang dua lagi kita sudah ajukan ke KASN tapi belum ada balasan,” jelasnya. (Nurhidaya/B)
















