INFOKINI.ID, MAKASSAR – Bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bisa saja terancam sanksi pidana jika tidak mengikuti aturan yang diterapkan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin di Baruga Anging mammiri, Senin (14/12/30).
“Bisa saja, kita terapkan kalau sudah kepala batu,” katanya.
Untuk itu, Prof Rudy sudah memerintahkan Satpol-PP melakukan pengawasan. Jika sudah dilakukan pengawasan dan pelanggar tidak mematuhi atau mendengarkan, maka akan dilaporkan kepada dirinya. Selanjutnya, pihaknya akan meminta Kapolres dan TNI turun langsung.
“Kita akan meminta Kapolres turunkan anggotanya, kenapa? Ini kita ingin melindungi warga kita. Sekarang potensi lagi naik,” katanya.
Menurut Prof Rudy, kesadaran akan kepatuhan protokol kesehatan menjadi kunci utama untuk menekan jumlah kasus Covid-19. Ia menyebut, tidak mungkin mengawasi satu demi satu aktivitas masyarakat.
“Tapi kalau diawasi juga tapi tidak bisa mengikuti, tidak bisa bergerak bersama melindungi warga sesama kota Makassar, tentu kita akan melakukan tindakan yang lebih tegas,” terangnya.
Sama halnya dengan tempat hiburan malam (THM) Makassar akan dilakukan pengetatan pengawasan.
“Itu sama semua, makanya kita sudah sampaikan pada prinsipnya tempat hiburan malam, diskotek, tempat pijet itu belum pernah diberikan rekomendasi, sehingga kita akan memperketat pengawasan,” jelasnya.
Khusus pengawasan THM, Prof Rudy meminta Satpol-PP untuk memberikan laporan terhadap THM yang masih beroperasi.
“Sudah, saya sudah minta Satpol-PP kasih saya laporan THM yang masih beroperasi sehingga menyebabkan potensi-potensi pengeluaran yang tinggi. Sehingga, kita segera melakukan tindakan-tindakan untuk menegakkan kedisiplinannya mengenai Perwali misalnya,” Pungkasnya. (Nurhidaya/B)
















