INFOKINI.ID, GOWA – Kasus penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan, termasuk di Sulawesi Selatan. Per tanggal 16 Desember 2020, terdapat 447 yang terkonfirmasi di Sulsel, termasuk di Kabupaten Gowa.
Menurut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, hal yang sangat dibutuhkan saat ini yakni kedisiplinan dari seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes), baik ASN maupun masyarakat demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Mari jadikan Hari Kesadaran Nasional ini sebagai momentum untuk menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan,” kata Adnan saat memperingati Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Gowa secara virtual, Kamis (17/12).
Adnan mengatakan, cara tersebut sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia dan duina secara keseluruhan. Bahkan kata Adnan penyebaran Covid-19 saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Situasi yang terjadi saat ini justru menunjukkan tanda kenaikan Covid-19 yang tidak terkendali,” kata Adnan.
Orang nomor satu di Gowa itu menjelaskan, Pemkab Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
“Jangan capek menerapkan protokol kesehatan, karena protokol kesehatan adalah vaksin yang sangat tepat saat ini sambil menunggu vaksin ada, ini adalah cara yang paling efektif agar terhindar dari penularan Covid-19,” tegasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini Bupati Adnan juga meminta agar seluruh ASN untuk tetap menggunakan masker di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum masuk kantor difungsikan dengan baik.
Dikatakannya, para ASN di lingkup jajaran Pemkab Gowa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan di lingkungan masing-masing.
“Jika didapati mulai dari pelaku usaha, ASN, Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa yang melanggar prokes tidak adalagi teguran namun sanksi langsung diberlakukan,” tegasnya. (Elin)
















