INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindak tegas para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di saat malam tahun baru.
Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteran Masyarakat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan jika terbukti ada THM yang melanggar protokol kesehatan, maka sanksi tegasnya adalah penutupan tempat usaha.
“Kita minta jangan coba-coba ada pengusaha yang bermain-main, kalau ada kita harus pastikan tutup permanen seluruh THM yang kedapatan tidak terapkan protokol di saat malam tahun baru,” katanya.
Menurut Wahab, perlu ada pengawasan yang ketat dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar terhadap usaha-usaha tersebut.
“Kita minta kepada pemerintah Kota Makassar untuk secara ketat memberlakukan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan karena interaksi yang paling tinggi itu di tempat-tempat hiburan,” jelasnya.
Wahab menganggap, sektor hiburan utamanya THM cukup rawan. Pasalnya, kerumunan orang yang berkumpul dan mengabaikan penerapan protokol. Hal ini akan menyebabkan penularan yang berpotensi menjadi klaster baru.
Namun, menurut Wahab, THM boleh beroperasi pada malam tahun baru. Pasalnya, sektor hiburan salah satu instrumen pergeseran ekonomi. Apalagi perputarannya cukup tinggi saat malam tahun baru.
Meskipun dapat mendongkrak perekonomian, pemerintah juga tidak boleh abai dengan ancaman kesehatan. Sehingga, syaratnya, pengelola harus mematuhi protokol kesehatan.
“Apa itu protokol kesehatan, ya sediakan tempat cuci tangan, masker. Tidak boleh dong tidak ada tempat cuci tangan dan handsanitizer. Protokol pelayanannya juga seperti itu standar kesehatan. Jadi kalau mereka tidak bisa penuhi ini tutup saja,” pungkasnya. (Nurhidaya/B)
















