INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
Surat edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pada perangkat daerah atau unit kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang ditetapkan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor tetap dapat dilaksanakan dengan mekanisme koordinasi bersama atasan langsung.
“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.
Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing instansi. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.
“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan berlaku untuk seluruh staf ahli gubernur, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik meskipun melaksanakan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun. (*)
















