Terima Audiensi DPRD Palopo, Diskominfo SP Sulsel Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Salim Basmin, menerima audiensi Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo di ruang kerjanya, Selasa, 10 Februari 2026.

Audiensi ini membahas penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo Alfri Jamil menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk bertukar pandangan sekaligus memperkaya wawasan mengenai keterbukaan informasi publik, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang ditandai oleh arus informasi yang semakin cepat dan masif.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta penyampaian kebijakan kepada masyarakat secara tepat dan akurat.

“Namun, di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap potensi risiko apabila informasi yang diberikan tidak dikelola dengan baik dan disalahgunakan,” sebutnya.

“Jadi yang kami pahami bahwa keterbukaan informasi di sini harusnya tidak dimaknai sebagai membuka seluruh informasi tanpa batas, tentunya ada regulasi yang mengatur batasannya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel Muhammad Salim Basmin menjelaskan bahwa transformasi digital membawa dampak signifikan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya dalam aspek kemudahan akses bagi masyarakat.

“Harus dilakukan secara cermat, terutama apabila permohonan datang misalnya dari lembaga yang tidak memiliki kredibilitas atau tujuan yang jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, badan publik perlu memiliki pemahaman komprehensif mengenai klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang dapat diberikan serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Sulawesi Selatan, Nurul Khaeriah, menjelaskan bahwa UU KIP mengatur kewajiban badan publik yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN/APBD atau keuangan negara lainnya untuk menyediakan, mengumumkan, dan melayani permohonan informasi publik.

“Meski pada prinsipnya informasi bersifat terbuka, terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, penegakan hukum, hak privasi, serta rahasia jabatan atau usaha. Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi,” jelasnya.

Diskusi berlangsung hangat, dialogis, dan konstruktif, dengan pertukaran pandangan serta pengalaman terkait praktik keterbukaan informasi publik di daerah.

Audiensi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan.

Adapun, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara berkala melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi guna mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di seluruh daerah.

Pemprov Sulsel dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Tercatat, predikat Informatif dapat dipertankan di tahun 2025.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo Hamshir Hamid, Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo SP Sulsel Fitra, serta jajaran terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *