Kemendagri Larang Pergantian Pejabat, Prof Rudy Tetap Lelang Jabatan Eselon II, Ini Alasannya

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 melakukan pergantian jabatan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi selama masa Pilkada 2020.

SE Mendagri tertanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia tersebut dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah di provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dalam edaran tersebut ditegaskan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

Namun, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar tetap akan melaksanakan lelang jabatan ke 13 jabatan kepala dinas atau kepala badan atau setara Eselon II dalam lingkup pemerintah kota (Pemkot) Makassar yang hanya diisi pelaksana tugas (Plt).

Menurutnya, lelang itu dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, bukan mengganti orang.

“Lelang jadi, bedakan pergantian dan pengisian kalau pergantian ada orangnya kita ganti, itu tidak boleh menurut surat edaran Kemendagri. Tetapi ini kosong mau diisi, itu beda. Pengisian akan tetap kita lakukan,” jelasnya.

Kata Prof Rudy, pengisian jabatan yang lowong, sepanjang sudah ada izin dari pusat, maka dirinya segera mengisi. Pasalnya, masalah pelayanan tidak bisa tunggu menunggu.

“Anda masyarakat bisa tidak disuruh menunggu? Fungsi pelayanan itu tidak menunggu. Fungsi itu adalah utama karena fungsi pemerintahan adalah melayani. Oleh karenanya kami ingin segera memaksimalkan pelayanan dengan mengisi yang kosong sepanjang itu diizinkan oleh regulasi,” terangnya.

Untuk itu, Prof Rudy akan segera mengisi jabatan yang lowong.

Pengisian jabatan itu, menurutnya, nantinya akan berimbas kepada pelayanan publik yang semakin maksimal. Dimana pelayanan yang cepat kepada masyakarat sangat dibutuhkan.

“Nantilah secepatnya, saya selalu berfikir masalah pelayanan adalah yang paling utama dan itu adalah tanggung jawab saya makanya harus dicepati,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, 13 jabatan yang masih dijabat Plt itu adalah Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Selanjutnya ada Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, dan terakhir Sekretaris DPRD Kota Makassar.

Penulis: Nurhidaya/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *