INFOKINI.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Selle KS Dalle mengkritisi pemakaian istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Istilah PPKM digunakan di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Rencananya, PPKM akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Selle menyebutkan bahwa pemakaian istilah PPKM oleh Pemerintah terkait perkembangan situasi Covid-19 saat ini tidak sesuai regulasi.
“Jika membaca ketentuan umum UU (Undang-Undang) nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak bakal ditemukan,” jelas Selle kepada awak media, Sabtu (9/1/2021).
“Lain halnya istilah PSBB sangat jelas sumber rujukannya yakni tertera secara tegas dan jelas pada ketentuan umum dalam UU kekarantinaan kesehatan,” lanjutnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah apalagi menyangkut soal kesehatan tidak boleh sekadar mengambil istilah tertentu.
“Jadi, mengambil suatu kebijakan terkait perkembangan Covid-19 saat ini mestinya harus jelas rujukan UU-nya,” ujar Selle.
Hal tersebut, kata dia, karena dapat berdampak pada banyak kebijakan lanjutan yang mesti diatur pada tingkat teknis baik menyangkut soal hak warga, kewajiban instansi pelaksana teknis lainnya dalam lingkup pemerintahan, maupun berbagai pihak lainnya, termasuk konsekuensi anggaran.
“Lantas kalau istilah tersebut tidak jelas dari UU mana dicomot, tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan masalah baru di kemudian hari,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa, kemungkinan pemerintah bermaksud memilih istilah PPKM yang sekilas kedengaran lebih soft daripada istilah PSBB supaya masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
“Akan tetapi sekali lagi apapun alasan pilihan istilah itu harus jelas dari UU mana diatur,” tegas Selle.
















