Ini Hasil Peninjauan Polda Sulsel di RS Batua: Ada Kejanggalan!

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri melihat pembangunan Rumah Sakit Batua ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan saat meninjau proyek pembangunan RS Batua, Senin (18/1/2021).

Kata Kombes Pol Widony, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Polda Sulsel sempat menolak pembangunan RS Batua lantaran dianggap masih dalam proses penyelidikan. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua senilai Rp25,5 miliar dari APBD 2018 itu terus bergulir.

“Kalau saya melihat ini banyak penyimpangan, makanya yang lebih tepat nilai kawan-kawan dari BPK RI, tanggal 21 sampai 26 mereka ke lokasi melihat fisik, mana yang menjadi kekurangan di sini,” terangnya.

“Kalau dari BPK RI mengatakan ini gagal konstruksi berarti bangunan ini tidak dipakai lagi. Kalau mau bangun lagi, pakai anggaran baru, bangunan dirobohkan, nanti ditenderkan lagi, tapi kalau disampaikan bahwa ini masih bisa dibangun ini masih bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Namun, saat ditanya terkait siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, ia belum membeberkan, sebab bukan kewenangan Polda Sulsel.

“Setelah hasil audit ini ada PKN dari BPK RI itu baru dimunculkan tersangkanya siapa yang terlibat. Jadi, ini kan sudah lama dan kita profesional saja,” katanya.

Selain itu, Kombes Pol Widony mengatakan, ada kejanggalan dalam proyek pembangunan RS Batua yang saat ini masih mangkrak.

“Ada kejanggalan dalam konstruksi ini. Saya melihat kondisi di sini memang banyak kekurangan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mulai dari dinding bangunan yang tidak kuat dan beberapa tiang penyangga bangunan yang bengkok.

“Dinding lantai basmen ini ada getaran, terlalu tipis, tiang-tiang penyangga banyak bengkok. Tangga juga tidak sesuai, kalau kita naiki tangga kepala bisa terbentur,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *