Resmi Terima SK Mendagri, DPRD Gowa Gaspol Jadwalkan Paripurna Bupati Definitif

Dokumen resmi SK Mendagri diserahkan oleh Kabiro Pemerintahan dan Otoda Setprov Sulsel, Yarham Yasmin, yang bertindak mewakili Gubernur Sulsel kepada DPRD Gowa.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Polemik panjang kepemimpinan di Kabupaten Gowa akhirnya menemui titik terang yang mengikat secara hukum. Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3256 tertanggal 14 Oktober 2026 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Penyerahan salinan SK Mendagri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setprov Sulsel, Jumat (16/10/2026) tepat pukul 09.30 WITA.

PDAM

Dokumen resmi tersebut diserahkan oleh Kabiro Pemerintahan dan Otoda Setprov Sulsel, Yarham Yasmin, yang bertindak mewakili Gubernur Sulsel, dan diterima langsung oleh pimpinan DPRD Gowa yang diwakili Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab bersama Wakil Ketua II Taufik Surullah.

Saat menerima dokumen keputusan tersebut, pimpinan dewan didampingi jajaran penting DPRD Gowa, di antaranya Ketua Komisi IV Ardiansyah Sabir, Anggota Komisi III Andi Lukman Naba, Ketua Komisi II yang juga Ketua Pansus Hak Angket Muh Kasim Sila, Anggota Komisi I Abd Razak Lewa, serta Kuasa Hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil.

Foto: ist

DPRD Gaspol Agenda Pengesahan Bupati Definitif
Merespons perintah dalam SK Mendagri tersebut, DPRD Kabupaten Gowa bergerak cepat tanpa menunda waktu. Usai salat Jumat (16/10/2026), pimpinan DPRD Gowa menyerahkan salinan SK Plt Bupati secara resmi kepada Darmawangsyah Muin, yang akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Gowa guna menyusun jadwal tahapan kelembagaan. pukul 16.00 WITA.

“Hari ini kami pimpinan DPRD langsung rapat pimpinan membahas dan menjadwalkan tahapan kelembagaan untuk pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pengesahan wakil bupati sebagai bupati definitif. Secepatnya paripurna untuk pengusulan ke Kemendagri terkait pengesahan bupati definitif,” tegas Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR)

HAR menegaskan, momentum ini harus menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa agar lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Dengan terbitnya SK tersebut, kami berharap tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan. Saatnya seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat kembali fokus pada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pelayanan publik yang terhambat atau program pembangunan yang terabaikan akibat dinamika kepemimpinan ini,” pungkas Hasrul.

Dua Poin Krusial Keputusan Mendagri
Dalam amar keputusan yang diterbitkan Kemendagri, pemerintah pusat menetapkan langkah tegas demi menyelamatkan tata kelola birokrasi di Kabupaten Gowa yaitu memberhentikan Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. dari jabatannya sebagai Bupati Gowa secara tidak dengan hormat (PTDH) dan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa sisa masa jabatan periode 2025-2030 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan penuh Kepala Daerah.

Penunjukan Darmawangsyah Muin dilakukan guna menjamin stabilitas pelayanan publik, menjaga iklim kondusif, serta memastikan program pembangunan daerah tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *