Anggota Pansus Perlindungan Guru dan Siswa DPRD Sulsel Usul Ubah Judul Ranperda

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru dan Siswa, Irfan AB (Humas DPRD)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perlindungan Guru dan Siswa DPRD Sulawesi Selatan, kembali menggelar rapat kerja di lantai 9, Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (21/1/2021).

Ketua Pansus Irfan AB mengungkapkan bahwa ada beberapa poin penting yang dibahas pada rapat Pansus. Diantaranya, anggota pansus menyepakati untuk perlindungan guru dihilangkan.

Hal tersebut dikarenakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pendidikan. Salah satu pasal di dalamnya mengatur tentang perlindungan guru.

“Jadi khusus perlindungan guru tinggal dibuatkan Peraturan Gubernur,” ucap Irfan kepada INFOKINI.ID di Makassar, Kamis (21/1/2021).

Legislator Farksi PAN DPRD Sulsel ini mengatakan bahwa, berkembang pembahasan dalam rapat tadi, dimana anggota pansus mengusulkan untuk mengubah judul ranperda.

“Ada usulan yang berkembangan untuk mengubah judul ranperda jadi Sekolah Ramah Anak,” ujarnya.

Meski demikian, untuk Pansusnya sendiri masih tetap Perlindungan Guru dan Siswa. Karena yang diusulkan hanya perubahan judul Perdanya.

“Jadi, tidak berubah Pansusnya,” tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Sulsel ini.

Olehnya itu, lanjutnya, dalam waktu dekta pihaknya akan mengadakan focus group discussion (FGD) agar lebih mempertajam judul dan konten Perda yang diusulkan tersebut

“FGD nanti akan dilakukan antara Pansus dan perwakilan stakeholder,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *