Komisi C Sesalkan Surat Permohonan Persetujuan Modal Masuk Setelah Pemancangan Twin Tower

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi C Bidang Keuangan DPRD Sulawesi Selatan menyesalkan surat permohonan persetujuan penyertaan modal untuk pembangunan Twin Tower di Center Point of Indonesia (CPI) masuk ke DPRD setelah pemancangan dilakukan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Andre Prasetyo Tanta, usai memimpin rapat kerja bersama Biro Aset dan Biro Ekonomi Provinsi Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Rabu (27/1/2021).

“Kami mendapat informasi dari teman-teman Komisi D yang sudah melakukan peninjauan bahwa di lokasi yang akan diserahkan ini sudah dilakukan pemancangan, pembangunan dan telah melakukan peletakan batu pertama,” kata Andre.

Modal yang dimaksud berupa pemberian aset oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kepada Perseroda yang jika dirupiahkan senilai Rp 250 miliar.

Dalam Peratutan Daerah (Perda) pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda), disebutkan terkait penyertaan modal awal senilai RP 1 triliun. Jadi, untuk melengkapi modal awal tersebut, maka akan dilakukan pemberian aset berikutnya.

“Olehnya itu diminta persetujuan dari Pemprov Sulsel kepada DPRD Sulsel untuk pelepasan aset lahan di CPI ini kepada perseroda dalam rangka untuk melengkapkan nilai penyetoran modal Rp 1 triliun itu,” paparnya.

Untuk itu, kata Andre, besok pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak Perseroda guna melakukan ekspose bisnis plan, untuk mengetahui apa saja langkah-langkah yang dilakukan perseroda nantinya.

“Dan juga untuk mendapatkan kejelasan mengenai investor yang selama ini disampaikan oleh bapak Gubernur bahwa twin tower ini dibangun oleh investor,” jelas Andre.

“Kita butuh penjelasan lebih dalam dari perseroda karena perseroda yang akan menjalankan mengenai bisnis ini. Sehingga besok kita harapkan dirut perseroda hadir untuk menyampaikan ekspose mengenai bisnis plan ini,” lanjut Andre.

Pria yang akrab disapa APT ini menjelaskan bahwa, pihak Komisi C sendiri tentunya akan melihat nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel yang diterima Pemprov pada saat pemberian penyertanyaan modal ini.

“Jangan sampai kita berikan penyertaan modal ini tetapi tidak ada pendapatan yang dihasilkan dari situ,” tegas politisi partai NasDem ini.

Ia juga menegaskan bahwa, pada rapat yang akan digelar besok, Perseroda harus mengikuti dan memberi penjelasan terkait dengan bisnis plan twin tower ini.

“Kalau tidak hadir maka tidak akan dimulai rapat. Jadi diminta untuk dirut perseroda untuk hadir, untuk dapat menjelaskan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *