INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Syamsuddin Raga menargetkan penyelesaiannya Maret mendatang.
Ia mengaku telah mengantongi draft Ranperda. Sehingga, pihaknya menargetkan penggarapan dalam dua hari ke depan.
“Jadi kita akan jadwal, ini sisa penyempurnaan ranperda yang akan kita bahas,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna, Kamis (28/1/2021).
Selain itu, legislator partai Perindo itu mengatakan bahwa ranperda tersebut merupakan lanjutan yang telah digodok sejak 2019 silam, namun belum rampung hingga kini, sehingga menjadi Ranperda perioritas.
Menurutnya, Ranperda penertiban umum di dalam Kota Makassar kerap menuai persoalan panjang. Banyak pedagang kaki lima hingga toko-toko yang menempati fasum-fasos pemkot yang membutuhkan penertiban guna menjaga estetika kota.
Selain memberikan legalitas hukum dalam penertiban, upaya ini juga memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang kerap mendapat sikap represif dari sejumlah pihak.
“Jadi nanti ini mengatur ketertiban umum kayak pedagang kaki lima ini termasuk di pasar ini yang tidak resmi itu kan meski melanggar tetap butuh perlindungan. Mereka ini kerap dikriminalisasi, mereka ini perlu kita bantu,” tuturnya.
Nurhidaya/B
















