Anggota DPRD Makassar Minta Gubernur Cepat Lantik Danny-Fatma

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tarik ulur pelantikan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih pada Pilkada 2020 mendapat tanggapan dari legislator Partai Gerindra, Kasrudi.

Menurutnya, warga Kota Makassar sangat membutuhkan wali kota definitif sesuai keinginan rakyat, bukan penjabat wali kota (Pj). Lantaran masyarakat banyak keluhan di bawah tapi tidak ditanggapi dengan cepat.

“Agar keluhan mereka bisa ditindaklanjuti, maka wali kota definitif harus segera dilantik. Sehingga visi misinya bisa segera direalisasikan,” terangnya di gedung DPRD Makassar, Senin (1/2/2021).

Untuk itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menginginkan agar pelantikan Danny-Fatma bisa dipercepat dan tak menunggu jadwal pelantikan serentak dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

“Kami (DPRD) sudah menyurat ke Kemendagri melalui Gubernur. Kami menuntut aturan bahwa gubernur segera melantik walikota terpilih sesuai aturan yang ada,” ungkapnya

Sebab, kata Kasrudi sebagai wakil rakyat yang mendengar langsung keluhan masyarakat, ia pun mendesak gubernur segera melantik wali kota terpilih dan tidak diulur-ulur lagi.

“Kasihan masyarakat Makassar,” terangnya.

Sebelumnya, pascarapat paripurna pengumuman hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi, kemarin, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo bergerak cepat.

Rudianto Lallo didampingi Sekwan Makassar Andi Bukti Jufri membawa hasil penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Makassar ke Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (29/1/2021).

Hadir pula beberapa pejabat pemkot seperti Kabag Protokol Moh Syarif, Kabag Pemerintahan Andi Mappanyukki, dan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Abdul Jabbar.

Hasil penetapan tersebut diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulsel Hasan Basri Ambarala.

RL berharap agar hasil penetapan ini segera dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai satu syarat pelantikan.

Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk mengirim berita acara tersebut ke Kemendagri.

Setelah gubernur menyurat ke Kemendagri, gubernur kembali menunggu paling lambat 30 hari SK dari Kemendagri dikeluarkan. Setelah SK keluar, Gubernur diperintahkan melakukan penjadwalan pelantikan kepada wali kota terpilih.

Atas permintaan DPRD Makassar itu, Nurdin Abdullah menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan Danny-Fatma.

“Kita diatur oleh undang-undang, tidak ada kewenangan gubernur untuk mempercepat ataupun memperlambat (pelantikan), kita kerja profesional,” tegas Nurdin.

Nurdin menekankan, tidak ada urgensi untuk mempercepat pelantikan wali kota-wakil wali kota Makassar terpilih. Sebab saat ini Makassar tidak mengalami kekosongan kursi kepemimpinan. Sehingga ia meminta tak ada kegaduhan terkait persoalan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *