INFOKINI.ID, GOWA – Seluruh petugas dan aparat diinstruksikan untuk jangan ragu bertindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal ini ditegaskan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memimpin apel gabungan penerapan Perda No 2 Tahun 2020 di halaman Kantor Bupati Gowa, Rabu (3/2/2021).
Apel gabungan diikuti aparat TNI, Polri, Satpol-PP, dan SKPD yang masuk dalam tim gabungan penerapan disiplin protokol kesehatan. Mereka akan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik di Kabupaten Gowa.
“Jangan ragu untuk bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Kami akan mendukung sepenuhnya. Mari kita jalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, tetap humanis namun tetap bisa tegas kepada pelanggar,” kata Adnan.
Menurut bupati, aparat harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat.
“Saya memahami tentu ada kejenuhan menghadapi pandemi yang telah berlangsung cukup lama ini. Demikian juga dengan petugas dan aparat, tentu juga ada kejenuhan. Disinilah diperlukan kita saling menyemangati. Dan jadikan ini sebagai kontribusi kita bagi Kabupaten Gowa. Semoga ini dinilai sebagai amal ibadah,” papar Adnan.
Dijelaskannya, penegakan prokes ini merupakan tindak lanjut dari rakor bersama para menteri tentang upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Usai memimpin apel, Adnan menambahkan, bahwa saat ini angka penyebaran Covid sudah pada tingkatan sangat memprihatinkan. Bahkan dalam dua bulan ini penyebaran mencapai angka tertinggi hingga 15 ribu kasus.
“Kalau sebelumnya penyebaran kisaran 5.000 kasus per hari. Dalam dua bulan terakhir ini, kondisi penyebaran meningkat sangat signifikan. Sehingga apel dan pengawasan yang dilakukan merupakan upaya untuk menekan dan kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas Adnan.
Dalam operasi yustisi yang akan dilakukan oleh tim, juga akan diikuti oleh penerapan sanksi dan denda kepada para pelanggar.
“Aksi ini akan diikuti langsung dengan sanksi dan denda kepada para pelanggar. Termasuk para pelaku usaha. Semua tim telah dibekali formulir denda. Jadi yang tidak mau melaksanakan sanksi sosial, maka langsung dikenakan denda. Demikian juga pelaku usaha. Dilakukan teguran, setelahnya jika masih terbukti melanggar, maka izinnya akan dicabut,” tegas Adnan.
















