Wabup: Pakai Masker ta’, Mari Kita Saling Menjaga

Wabup Gowa, H Abd Raug Malaganni, saat memantau pelaksanaan operasi yustisi dan mengedukasi masyarakat yang terjaring tak bermasker di Jalan Usman Salengke. (Foto:infokini.id/Elien)

INFOKINI.ID, GOWA– Dua hari melakukan pemantauan penerapan disiplin protokol kesehatan dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker semakin meningkat. Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio, saat memantau operasi yustisi di bilangan Jalan Usman Salengke, Kamis (4/2/2021). Selain menjaring yang tak bermasker, operasi yustisi ini juga menerapkan denda dan melaksanakan tes rapid/swab antigen di temnpat bagi yang tak mengenakan masker.

Saat memberikan pemahaman kepada salah seorang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker, Wabup memaparkan pentingnya bermasker. Tak hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi juga menjaga dan melindungi keluarga dan orang lain yang ada di sekitar. “Pakai masker ta’, mari kita saling menjaga. Saya jaga kamu, kamu juga menjaga saya,” ujar Abd Rauf.

Rapid/swab antigen di tempat kepada masyarakat yang tak menggunakan masker dan terjaring dalam operasi yustisi. (Foto:infokini.id/Elien)

Wabup juga berjarap kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk tetap memberikan perlindungan kepada anaknya dengan membiasakan menggunakan masker. “Ada orang tua yang menggunakan masker tetapi anaknya tidak. Padahal itu salah. Jagai anak dan keluarga ta’. Pakaikan masker. Dalam operasi ini, denda dan sanksi akan kita berlakukan. Untuk masyarakat dikenakan denda Rp100 ribu, ASN dan TNI/Polri didenda Rp150 ribu, dan pelaku usaha Rp200 ribu,” paparnya.

Saat ditanya pendapatnya tentang tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, wabup menjelaskan, bahwa pada dasarnya masyarakat memiliki kesadaran cukup tinggi untuk menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Hadirnya perda wajib masker dan pelaksanaan protokol kesehatan menurutnya, menjadi kekuatan dan payung hukum bagi aparat untuk semakin mendisiplinkan masyarakat.

Sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi di Jalan Usman Salengke. (Foto:infokini.id/Elien)

“Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker semakin meningkat. Jika pemahaman bahwa kita harus saling melindungi tercipta maka kesadaran masyarakat terus akan meningkat. Mematuhi protokol kesehatan adalah suatu keharusan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Perda No 2 Tahun 2020 adalah suatu aturan untuk melindungi warga. Kita berharap dengan patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, kita bisa segera melewati pandemi ini dan bisa kembali normal,” jelas wabup.

Tercatat untuk operasi di Jalan Usman Salengke yang dipimpin Ketua Tim, Plh Pasi Ops Kodim 1409/Gowa, Kapten Inf Syaiful, terjaring yang tak bermasker sebanyak 32 orang. Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi denda dan 1 orang sanksi sosial. Sementara untuk hasil rapid/swab antigen tak ditemukan yang positif.(*)

Penulis: Elien MarlinaEditor: Elien Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *