Tak Cukup Bayar Denda, Wabup Gowa Tambahkan Uang Buruh Bangunan

Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni Kr Kio didampingi Sekdakab Gowa, Hj Kamsina, menambahkan denda pelanggar prokes.(Foto:Infokini.id/Elien)

INFOKINI.ID, GOWA– Operasi yustisi di hari terakhir, Senin (8/2/2021) yang berlokasi di bundaran Samata Kabupaten Gowa dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, dan Pasi Intel Kodim 1409 Gowa Kapten Inf Syaiful selaku Koordinator Tim C Pemantau Protokol Kesehatan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya masker dan protokol kesehatan, seperti yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2020 semakin tinggi. Dengan operasi ini, masyarakat juga diedukasi tentang aturan yang dicantumkan dalam perda, termasuk sanksi bagi pelanggar prokes.

Wabup Abd Rauf di kesempatan itu mengatakan, bahwa memasuki hari terakhir operasi yustisi, masyarakat semakin menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Hal ini bisa terlihat dari jumlah pelanggar yang semakin menurun dari beberapa hari sebelum operasi dilakukan. “Memang ada saja alasan dari masyarakat yang terjaring operasi. Tetapi secara umum, kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi. Kita berharap, setelah operasi ini dan edukasi yang kita berikan, masyarakat akan sadar pentingnya menjaga diri dan orang lain dengan disiplin pada protokol kesehatan,” jelasnya.

Sanksi sosial yang diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan, saat operasi yustisi di bundaran Samata, Senin (8/2/2021). (Foto:Infokini.id/Elien)

Di hari terakhir, operasi yustisi menyisakan berbagai cerita para pelanggar prokes. Seperti saat seorang buruh bangunan bernama Firman, terjaring operasi yustisi karena tak bermasker. Saat ditahan dan dibawa ke meja petugas operasi untuk diproses atas pelanggarannya dengan keharusan membayar denda sebesar Rp100 ribu, Firman terlihat bingung. Berbagai alasan dikemukakan terkait keharusan membayar denda tersebut, karena menolak untuk menjalani rapid antigen di tempat. “Saya takut di rapid karena banyak orang bilang lain dari kenyataannya. Ada ji masker di rumah, cuma lupa saya bawa. Tidak cukup uangku untuk bayar denda,” jelasnya, setelah disampaikan tentang besaran denda oleh petugas sembari mengeluarkan uang Rp50 ribu dari dompetnya.

Setelah mengedukasi, Wabup Gowa, H Abd Rauf Malaganni yang ada di lokasi, langsung mengeluarkan dompet dan menambahkan uang Firman hingga cukup untuk membayar denda. “Kalau keluar rumah, gunakan selalu masker. Karena ini semua untuk kesehatan kita semua,” jelas mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa ini.

Selain menerapkan disiplin protokol kesehatan, operasi yustisi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya masker dan konsekuensi denda bagi para pelanggarnya. Tak hanya denda berupa uang yang masing-masing kepada pelanggar beragam besarannya, yaitu untuk masyarakat umum didenda Rp100 ribu, ASN dan TNI/Polri sebesar Rp150 ribu, dan pelaku usaha sebesar Rp200 ribu, tetapi termasuk juga sanksi sosial.

Selain Firman, ada juga satu keluarga yang terjaring operasi yustisi juga karena tak bermasker. Namun memilih untuk menjalani rapid antigen daripada haruys membayar ratusan ribu. Hasil operasi yustisi di kawasan bundaran Samata dimulai pukul 08.30 Wita hingga 12.00 wita, dengan pengawalan dari petugas, terdiri dari Kodim 1409, Polres Gowa, Satpol PP dan tim kesehatan Dinkes Gowa. Dalam operasi ini, tercatat sejumlah pelanggaran, yaitu sanksi sosial 4 orang, sanksi denda 8 orang, rapid antigen 2 orang dan rapid test untuk antibody 25 orang. Dua orang diantaranya hasilnya reaktif. Sementara untuk sanksi swab antigen dilakukan pada 3 orang, karena bergejala dan hasil rapidnya reaktif.(*)

Penulis: Elien MarlinaEditor: Elien Marlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *