INFOKINI.ID, MAKASSAR – Perkembangan terbaru terkait pelaporan pelanggaran ITE yang menyebarkan rekaman suara Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto (DP), telah diproses oleh Polda Sulsel.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim Advokat Idamanta, Ilham Rasyid, di kediaman Danny Pomanto di Jalan Amirullah, Selasa (9/2/2021) kemarin.
“Telah diproses oleh Polda Sulsel, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Februari ini dari penyidik,” ulasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini, Polda Sulsel meminta kuasa hukum Danny Pomanto melengkapi saksi-saksi terhadap laporan kepada YG dan SM terkait tindak pidana cyber (ITE).
Untuk itu, dirinya bersama tim advokat Idamanta telah menyiapkan 5 saksi terhadap kasus perekaman suara Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Saksi ini saksi fakta yang melihat langsung adanya dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Ilham mengatakan dalam pekan ini, para saksi akan memberikan keterangan ke Polda Sulsel. Ia mengatakan pihaknya sangat taat dan menghormati hukum.
Ia pun menegaskan, bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ilham pun meminta proses hukum berjalan sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya tegaskan advokat Idamanta akan terus mengawal kasus ini, intinya tidak melenceng pada fakta hukum. Sebab perekaman itu pada rumah klien kami (Danny Pomanto) menjadi ranah private direkam tanpa izin,” ungkapnya.
Menurut Ilham, kasus tersebut termasuk pelanggaran Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan sesuai koridor hukum dengan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Nurhidaya/A














