INFOKINI.ID, MAKASSAR – Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada serentak 2020 lalu, akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Sementara Toraja Utara berakhir Maret 2021.
Meski berakhir 17 Februari ini, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel hingga saat ini belum mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan akan molor.
“Tanggal 17 (Februari) itu kemungkinan molor karena SK belum ada sampai sekarang ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dihubungi INFOKINI.ID, Senin (15/2/2021).
Ambarala mengungkapkan bahwa, hingga hari ini, SK yang Pemerintah usulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum ada di tangan atau belum dikirim ke Gubernur Sulsel.
“Jadi, apa yang mau dilantik Pak Gubernur kalau ndak ada SK? Masa mau dilantik kalau ndak ada SK. Pak Gubernur kan melantik atas nama Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Penundaan pelantikan kepala daerah di 12 kabupaten/kota sendiri, dikarenakan ada beberapa daerah di Sulsel yang masih proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Setelah proses di MK) Baru SK diproses Kemendagri, setelah ada SK dikirimlah ke gubernur, kami yang jemput di Jakarta. Barulah setelah itu Pak Gubernur melantik,” beber Ambarala.
Olehnya itu, kata dia, agar tidak memunculkan vacum of power atau kekosongan kekuasaan, maka Gubernur diperintahkan oleh Kemendagri menunjuk untuk sementara Pelaksana Harian (PLH) di daerah tersebut.
“PLH ini masing-masing dari Sekertaris Daerah (Sekda), kecuali Makassar yang sudah punya Pj. Kenapa kecuali Makassar? Karena sudah ada Pj. Termasuk Toraja Utara kan AMJ-nya bulan 3 (Maret),” jelasnya.
“Sepuluh daerah ini sudah diteken surat tugas Plh-nya oleh Pak Gubernur, Jadi, tadi kita perhadapkan sama Pak Gubernur,” lanjut Ambarala.
Ia juga menambahkan bahwa, apabila SK dari Kemendagri sampai besok tidak ada, maka pada tanggal 16 Februari sore, surat tugas PLH sudah di tangan masing-masing Sekda.
“Jadi bukan SK, surat penunjukan pelaksana harian,” tutupnya.
Seperti diketahui, ada 12 kabupaten/kota di Sulsel yang telah mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
Ke-12 daerah itu masing-masing Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Barru, Soppeng, Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Bulukumba, dan Selayar.
















