MK Tolak Perkara 5 Kabupaten di Sulsel, KPU Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Komisioner KPU Sulsel Uslimin. (int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sidang putusan sengketa Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung Senin (16/2/2020). MK membacakan ketetapan terhadap 33 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah.

Dari 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang mengikuti pilkada serentak, ada lima kabupaten yang memperkarakan hasil pilkada di MK. Yakni, Luwu Utara (Lutra), Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur dan Barru, pada sidang sela yang dimulai sejak Senin (15/02/2021) melalui virtual.

MK memutuskan tidak menerima perkara Pilkada Lutra, Pengkep, Lutim dan Barru karena beberapa pertimbangan. Sementara untuk perkara Bulukumba pihak penggugat mencabut perkaranya.

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin membenarkan putusan penolakan perkara Pilkada tersebut.

“Iya ditolak MK. Bulukumba karena pemohon mencabut gugatannya, Pangkep karena bukan kewenangan MK soal permohonan terkait money politics yang tsm, Lutra karena pemohon tidak berkedudukan hukum juga terganjal pasal 158 UU 10/2016,” ujarnya saat dihubungi Rabu, (17/2/2021).

Sementara Lutim dan Barru usai dibacakan, permasalahanya antara lain karena bukan kedudukan hukum, dan terganjal pasal 158 UU 10/2016.

Dari putusan tersebut perkara pilkada tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dan dianggap selesai.

Hasil dari putusan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat untuk menetapkan kepala daerah terpilih melalui rapat pleno.

“Ya, KPU segera menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah MK memutuskan dismissal,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, putusan untuk di Kabupaten Bulukumba, Pangkep, dan Luwu Utara dinyatakan selesai berdasarkan keputusan MK.

“Artinya MK mengganggap sudah resmi selesai, iya nanti karena akan disampaikan setelah ada keputusan MK, kemudian KPU bisa menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih,” paparnya

Diketahui, pada Pilkada Lutra, dimenangkan pasangan calon Indah Putri Indriani-Suaib Mansur dengan memperoleh 79.860 suara atau 45,1 persen dari total suara pemilih.

Sedangkan di Pilkada Pangkep, Yusran Lologau-Syahban Sammana meraih suara terbanyak dari empat kandidat, yakni 72.973 suara (36,6 persen).

Di Pilkada Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf memenangkan pertarungan atas tiga rivalnya. Mengantongi 92.978 suara (39,2 persen).

Pilkada Barru, pasangan paslon nomor urut 02 Suardi Saleh-Aska Mappe unggul dengan perolehan 49.064 suara.

Sementara Pilkada Lutim hanya ada dua kandidat yang bertarung. Dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman.

Mereka memperoleh 86.175 suara atau 52,8 persen dari rivalnya. Sedangkan Ibas-Rio hanya meraih 76.937 suara atau berkisar 47,2 persen.

Hanya saja, Thorig Husler tidak dapat melanjutkan tugasnya. Sebab Thorig meninggal dunia pada Desember 2020 lalu. Ia merupakan incumbent Bupati Lutim.

Belum diketahui pengganti Thorig Husler nantinya, itu merupakan kewenangan dari Kemendagri dan tentu juga menjadi wewenangan Parpol pengusung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *