INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait saling klaim lahan di Tello, Jalan Urip Sumoharjo, antara Pemkot dengan pihak warga. Rapat digelar di ruang kerja Komisi A DPRD Makassar, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil rapat tersebut Komisi A mengusulkan agar pihak Ishak Kalia selaku pengklaim lahan mengajukan gugatan ke Pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Rahmat Taqwa Quraisy meminta pihak Ishak Kalia mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kenapa tidak dilakukan gugatan ke pengadilan, malah ini ada kisruh saling gugat di atas tanah pemerintah kota, kalau memang merasa miliknya ya digugat,” ucapnya.
Untuk itu, Ia meminta pemkot untuk menghentikan aktivitas pembangunan di sana hingga hasil putusan pengadilan keluar.
Sementara, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengaku cukup kecewa dengan upaya dinas terkait yang dianggap tidak begitu serius dalam mengejar aset pemkot.
“Kita kecewakan ki. Kalau memang kondisinya ini masih dalam aset pemkot harusnya disegel dong. Jangan kita biarkan ini pekerjaan tetap berlanjut. Masa sudah jadi baru kita lakukan semacam pengembalian aset. Itu kan merugikan juga,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Aset BPKAD Makassar, Muhammad Rahmat Azis membenarkan kepemilikan aset tersebut. Kata dia, aset tercatat sejak 1992. Hingga kemudian berperkara pada 2014. Pihaknya juga sudah berulang kali menyelami kasus tersebut hanya saja tindakan teknis di lapangan sangat minim.
“Ketika ada RDP beberapa tahun lalu, tugas-tugas SKPD terkait misalnya Tata Ruang berdasarkan rekomendasi dewan itu ada penghentian. Perizinan diperintahkan untuk cabut izin, kalau ada perpanjangan maka jangan dikasih. Kita di aset hanya sajikan data, tidak ada tugas teknis di lapangan. Tanggung jawab pengelolaannya itu ada di kecamatan juga,” katanya.
Ditemui usai RDP di Kantor DPRD Makassar, kuasa hukum Ihsak Kalia, Ruslan Ali, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji hasil dari rapat tersebut, termasuk terkait usulan dewan agar melakukan gugatan.
“Kami akan kaji terkait dengan kondisi pihak tim kami apakah kami akan melakukan gugatan atau bagaimana, dalam artian kita masih ngotot bahwa itu bukan milik Pemkot,” jelas Ruslan Ali.
Nurhidaya/B
















