Abdul Wahid Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Abdul Wahid melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021, angkatan 2, bertema sosialisasi peraturan daerah kota Makassar nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Sosper digelar di Hotel Sorison Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (27/2/2021). Abdul Wahid sendiri merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Biringkaya dan Tamalanrea.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Andi Tenri Palalo dan mantan Sekwan DPRD Makassar Syarifuddin Machmud. Kegiatan ini dipandu Ririn Susanty selaku moderator.

Abdul Wahid mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

“Tujuan dibuat perda ini, yaitu sebagai perlindungan anak ini menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan dapat hidup berkembang dan beraktivitas dengan optimal dengan bakat yang baik,” jelasnya.

Politisi PPP ini menaruh harapan, dengan adanya perda ini mudah-mudahan generasi muda kedepan lebih baik keadaannya dari sekarang.

“Agar Anak-anak kita keadaannya lebih dari pada keadaan kita sekarang ini. Kenapa mereka perlu dijamin bakatnya yaitu supaya berkembang lebih baik. Supaya perkembangan fisik mental mereka lebih baik. Jadi, saya berharap kita bisa menyimak dengan baik,” paparnya.

Abdul Wahid mengingatkan orang tua agar tidak marah di depan anak. Sebab, perkataan atau omongan kurang baik yang mungkin keluar dalam keadaan marah dapat terekam dan membekas dalam ingatan anak.

“Tolong disembunyikan selisih paham, karena anak-anak akan terbentuk mentalnya menjadi rusak, hal-hal seperti itulah. Jadi kita berharap orang tua mampu dan bijak dalam mengatur rumah tangganya, supaya hal-hal yang terjadi kita bisa berfikir, bijak bertindak dengan baik, dan kitalah yang harus jadi teladan untuk mereka. Perintah dilakukan dengan contoh yang baik. Dan itu akan menjadi kebiasaan. Inilah dasar-dasar. Kedua orang tua harus memberikan pondasi untuk anak kita,” tuturnya.

Dia menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. Hal ini memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khususnya perempuan.

“Pembinaan terhadap anak tidak diperbolehkan untuk menikah di usia dini. Dalam perda ini tidak diperbolehkan kawin di usia dini karena anak-anak belum bisa berfikir dan bertindak kayak orang dewasa,” ucapnya.

Sementara itu, Andi Tenri mengatakan memiliki hubungan dan komunikasi yang baik dengan anak sangatlah penting. Luangkanlah waktu untuk bertemu, berdiskusi, dan melakukan kegiatan bersama mereka. Kehadiran orang tua secara konsisten dalam kehidupan anak akan membantu perkembangan karakternya

“Jadi, ingatki Bu kalau di rumah ya, kalau mauki pulang hitung-hitungki dirita, sudah berapa kali kita bentak anakta. Kedua, kalau kita pulang tanyaku dimana pergi. Jangan ki percaya kalau bilangki di rumahnya temannya. Temannya siapa? Dimana? Cariki,” terangnya.

Selain itu, Tenri menyebutkan jika setelah ada undang-undang semua anak itu adalah anak kita bersama.

“Tetap harus cari dia berbaur dengan siapa, begitu juga ibu kalau lihat anak-anak di lorong atau dimana, jangan ibu acuhkan. Setelah ada undang-undang semua anak itu adalah anak kita. Sesuai visi-misinya Danny Pomanto itu adalah “jagai anakta”,” ucapnya.

Selain itu, Ia berpesan agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, karena mental anak akan rusak. Dan jika mempunyai permasalahan dengan suami istri agar tidak melampiaskan ke anak sendiri.

“Janganki kodong melakukan kekerasan sama anakta, kalau lagi sakit hati dengan suamita, jangan anakta yang jadi beban. Sebenarnya kau jengkel sama suamimu tapi karena suamimu tidak bisa kau marahi, anakmu yang cubit, suamimu tong bilang mumarahi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *